Satpol PP sita ratusan botol minuman berakohol di Bandung
Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita 140 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merk. Sebanyak 140 minol yang disita ini hasil dari razia yang dilakukan pada Jumat (29/1) dinihari.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto mengatakan minuman beralkohol yang disita petugas berasal dari satu tempat yang berada di kawasan Jalan Mochammad Toha. Petugas menyita 140 botol minol yang dijual di salah satu warung.
"Jadi ada 140 botol minol yang kami sita. Bermacam-macam ada dari berbagai jenis dan merek," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, saat ditemui di kantornya, Jalan Martanegara, Jumat (29/1).
Dia mengatakan tempat yang menjual minol tersebut merupakan warung kelontongan biasa. Namun di dalamnya pemilik juga menjual minol
"Kalau dari luar itu kelihatannya penjual kelontongan sembako. Tapi di dalamnya juga menjual minol. Itu kan tidak boleh, dia bukan distributor juga. Apalagi, jelas-jelas tidak memiliki izin," kata Eddy.
Saat ini pihaknya sedang menelusuri siapa pemilik tempat yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut.
"Ini yang sedang kami selidiki. Apakah ada seseorang yang mengedarkan ke kios-kios itu atau bagaimana," katanya.
Penjualan minol tersebut melanggar Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ratusan botol minol yang telah disita petugas saat ini dikumpulkan terlebih dahulu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol tersebut.