Walhi Jabar sebut lebih dari 100 perusahaan di Bandung salahi AMDAL
Bandung.merdeka.com - Selama 2015 Walhi Jawa Barat sudah melaporkan tujuh perusahaan di Jawa Barat yang tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pelaporan dilakukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun ke Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
"Yang tidak ada Amdal kita sampaikan ini ke KLHK, BPLHD Jabar juga kita sampaikan," kata Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, di Bandung.
Ia menjelaskan, tujuh laporan tersebut didapat berdasarkan laporan warga ke Walhi Jabar. Jenis usaha mereka kebanyakan pertambangan di beberapa daerah di Jawa Barat, peternakan ayam di Cianjur, pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, industri di Karawang dan Subang.
Selain itu, Walhi Jabar juga menemukan pembangunan mal, gedung bisnis, gedung konferensi di Bandung yang tidak memiliki Amdal. Ketiganya sudah dilaporkan ke BPLHD Jawa Barat. "Kalau kasus yang bukan dari laporan warga sebenarnya banyak," katanya.
Belum lagi kasus yang menyalahi Amdal. Menurut cacatan Walhi Jabar di Bandung saja lebih dari 100 perusahaan menyalahi Amdal. Pelanggarannya di antaranya tidak punya ruang terbuka hijau (RTH), RTH-nya kurang dari 20 persen sebagaimana diatur amdal, dan lainnya.
"Catatan kita ada 104 bangunan di Kota Bandung yang misalnya RTH-nya kurang, yang tidak punya RTH," ujarnya.
Contohnya ada mal atau hotel yang tidak memiliki RTH sama sekali. Ada juga yang hanya menanam empat pohon saja. Padahal di Amdal RTH seharusnya 20 persen dari luasan yang dibangun. "Artinya itu kan amdalnya ada, pelanggarannya di implementasi amdalnya," ujarnya.
Banyaknya perusahaan yang tidak memiliki maupun menyalahi Amdal menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Jika dibiarkan, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain.
"Yang diperlukan adalah tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pengawasan dari dewan (DPRD). Implementasi ada di Satpol PP kemudian PPNS BPLHD. Ini yang tidak jalan, tidak tegas, tidak kuat, sehingga dibiarkan," katanya.