Melanggar aturan, Pemkot Bandung denda pemilik 13 bangunan ini


Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola dari 13 bangunan bertingkat di Kota Bandung. Ke-13 bangunan ini diberi sanksi lantaran dinilai melanggar aturan terkait perizinan.
"Hari ini sudah diputuskan pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung ini sudah diberi sanksi hukuman dengan tegas," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada Merdeka Bandung, Selasa (26/1).
Ridwan mengatakan bentuk sanksi yang diberikan berbeda-berbeda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun rata-rata sanksi yang diberikan yakni membayar denda serta membayar kompensasi.
"Jadi prinsipnya Pemkot Bandung ini mendenda dengan rupiah 10 persen dari harga total proyek. Plus kalau bangunanya melebihi aturan dia harus membeli tanah mengkompensasi untuk membangun bangunan yang melebihi aturan. Jadi rata-rata hukumannya itu dua, satu bayar denda dua bayar kompensai itu berbeda," ujarnya.
Menurut Ridwan, dari 13 bangunan bertingkat yang dinilai melanggar aturan memiliki variasi pelanggaran berbeda-berbeda. Mulai dari tidak memiliki IMB dan lokasi tidak sesuai peruntukan bangunan. Bahkan setidaknya ada satu sampai dua bangunan akan dibongkar lantaran tak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi IMB.
"Tipe pelanggaran itu jumlahnya lebih dari enam. Ada yang peruntukannya boleh, tapi tidak punya IMB. Nah itu didenda sambil ngurus IMB-nya. Kemudian yang tidak ada IMB dan tidak sesuai peruntukannya, nah itu dibongkar. Ada satu sampai dua (bangunan) akan dibongkar secara fisik oleh Pemkot Bandung," ujarnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa, Ridwan akan mengoptimalkan fungsi Tim Ahli Gedung dan Bangunan (TAGB). Selain itu pihaknya juga meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk membuat tim unit reaksi cepat (URC) untuk melakukan pemantauan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran dapat langsung ditindak.
"Maka akan bikin tim unit reaksi cepat untuk memastikan pemohon bangunan menengah-besar ini tidak modus-modus kayak dulu lagi. Setiap ada permohonan jangan langsung percaya, cek ke lapangan jangan sampai ngajuin dia bangun duluan. Nah itu gak boleh lagi," tuturnya.
Berikut daftar 13 bangunan yang melanggar:
1. Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Bandung
2. Transmart/Carrefour, Jalan AH Nasution Nomor 73 Bandung
3. Perkantoran Infomedia, Jalan Terusan Buahbatu Nomor 33 Bandung
4. Kantor Sekretariat DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung
5. Hotel Harper, Jalan Dr Djunjunan, Bandung
6. Noor Hotel, Jalan Madura, Bandung
7. Hotel di Jalan Mustang, Bandung
8. Hotel Gery, Jalan Kebon Kawung, Bandung
9. Hotel Tune, Jalan Sumur Bandung Nomor 7 Bandung
10.Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jalan Pasteur Nomor 38 Bandung
11. Universitas Langlangbuana, Jalan Karapitan Nomor 116 Bandung
12. Poliklinik dan Rumah Tinggal, Jalan Tubagus Ismail VII Nomor 21 Bandung
13. Sebuah Wisma, Jalan Cibogo Bawah Nomor 42, Kelurahan Sukawarna, Bandung
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak