Penjualan satwa liar sudah seperti narkoba
Bandung.merdeka.com - Bisnis ilegal penjualan satwa liar dilindungi makin marak karena keuntungannya menggiurkan. Kepala Bidang Teknis BKSDA Jawa Barat, Munarto, menyebutkan sistem bisnis satwa liar dilindungi sudah seperti narkoba.
“Dari yang kami ketahui sementara ini nilainya cukup mahal, sehingga termasuk bisnis yang menggiurkan. Nilai transaksi ratusan miliar sama dengan narkoba,” kata Munarto, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/1).
Menanggapi tingginya perdagangan satwa liar via online khususnya di Jawa Barat, ia tidak menampiknya. Ia mengklaim, pihaknya tidak tinggal diam. Banyak kasus perdagangan yang digagalkan, banyak pula pelaku yang divonis.
“Kami juga terus sosialisasi termasuk lewat media,” katanya.
Sosialisasi tersebut intinya berisi pelangan jual beli satwa liar dilindungi. Bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Orang yang sengaja melanggar Undang-undang tersebut terancam penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.