Bulan Maret nanti minyak goreng curah dilarang beredar di Bandung
Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung, Eric M Atthaurik. Memastikan mulai tanggal 27 Maret 2016 mendatang, minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran wilayah Kota Bandung. Hal itu didasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 80/2014 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, per 27 Maret minyak curah berasal dari sawit dilarang beredar di seluruh Indonesia, tidak hanya Kota Bandung. Dan harus sudah menggunakan metoda kemasan," ujar Eric kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (25/1).
Dengan adanya aturan tersebut, minyak goreng sawit wajib memiliki kemasan dan berlabel SNI. Menurut Eric tujuan pemberlakuan aturan tersebut untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Dengan kemasan ini, minyak goreng terjamin dari segi kesehatan, kualitas, juga bobot. Apalagi sekarang menghadapi MEA," kata Eric
Eric mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para distributor dan pelaku usaha minyak goreng dan konsumen. Kepada para pelaku usaha, sosialisasi dilakukan dengan memberikan surat kepada sejumlah asosiasi pedagang. Pihakya juga mengandeng PD Pasar untuk memberikan imbauan sosialisasi kepada para pedagang.
"Jadi kita sekarang giat masif dan sudah kirim surat kebeberapa asosiasi pedagang dan pelaku usaha untuk bisa mematuhi permendag," ucap Eric
Lebih lanjut Eric mengatakan sejauh ini tidak ada penolakan terkait rencana pemberlakukan aturan tersebut. Menurut dia, rencana tersebut justru didukung oleh masyarakat. Namun dengan catatan ada penyesuaian terkait kuantitas kemasan.
"Pada dasarnya sih warga mendukung. Memang kemarin ada aspirasi dari warga tentang jumlah kemasannya. Kan selama ini paling diatas 1-10 liter, bisa gak di bawah satu liter," kata dia.
Eric menambahkan sebagai persiapan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi. Sehingga penerapan aturan tersebut dilakukan secara matang.
"Kita juga koordinasi dengan provinsi tentang persiapan pemberlakuan ini. Jangan sampai kita kota atau kabupaten persiapan dan stok kemasannya tidak ada, kan harus tersedia," jelasnya.