Asal usul zebra cross, ternyata ada peran The Beatles juga
Bandung.merdeka.com - Para pengguna jalan raya hampir pasti tahu fungsi zebra cross ini. Garis belang-belang mirip warna kulit zebra (hitam-putih) yang biasanya di temukan di perempatan atau pertigaan jalan ini berfungsi sebagai tempat penyeberangan jalan. Namun sedikit yang tahu dari mana sejarah dan asal usul zebra cross.
Zebra cross pertama kali diperkenalkan di Slough, Berkshire, Inggris, pada 31 Oktober 1951. Jalur belang-belang ini dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan korban pejalan kaki pada waktu itu. Sejarah mencatat, sebelum zebra cross diperkenalkan, kecelakaan lalu lintas di Provinsi Berkshire tinggi sekali, sehingga dibutuhkan terobosan untuk menguranginya.
Adalah Jim Callagan, Anggota Parlemen Inggris dari Partai Buruh, yang kemudian terpilih menjadi perdana menteri Inggris mendatangi Laboratorium Penelitian Transportasi Inggris untuk membicarakan rambu penyeberangan. Setelah itu pada 1949, laboratorium melakukan percobaan dengan membuat berbagai rambu penyeberang jalan, misalnya garis kuning-hitam dan putih-hitam, lantas diujicoba di beberapa lokasi.
Hasil penelitian menyimpulkan, di antara sekian rambu yang paling efektif mengurangi angka kecelakaan pejalan kaki ternyata rambu garis putih-hitam.
Lalu dari mana istilah zebra cross ini muncul? Konon saat percobaan, kementerian Inggris menamakan masing-masing percobaan rambu tadi dengan nama-nama binatang. Nah, karena yang dipilih itu rambu hitam-putih (mirip zebra), maka dinamakan zebra cross. Rambu ini pertama kali diperkenalkan pada 1951 dan dibuat di Perempatan Jalan Slough.
Zebra cross ternyata efektif mengurangi angka kecelakaan. Dianggap efektif mengurangi angka kecelakaan, akhirnya beberapa negara lain pun ikut membuatnya.
Rambu-rambu ini konon semakin populer ketika muncul di cover album band legendaris asal Inggris, "The Beatles: Abbey Road". Album ini dirilis pada 1969. Dalam cover itu, keempat personel The Beatles sedang menyeberang zebra cross di Road Abbey.
Sekarang hampir semua negara memakai rambu zebra cross ini, salah satunya di Indonesia. Dalam aturan lalu lintas, zebra cross didefinisikan sebagai tempat penyeberangan di jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. Marka putih-hitam ini berbentuk garis dengan tebal garisnya 300 mili meter.
Menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan prioritas terlebih dahulu.
Diolah dari berbagai sumber