Kendaraan Anda yang hilang sudah ditemukan polisi? Cek di sini

user
Muhammad Hasits 07 Januari 2016, 12:54 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyediakan website untuk mengecek kendaraan hilang yang telah ditemukan polisi. Hal ini bisa memudahkan masyarakat agar bisa mengecek kendaraan yang hilang.

Mudah kok caranya. Informasi ini resmi dari Korlantas polri. Buka web http://lantas.polri.go.id/ lalu masuk dalam kanal Layanan Masyarakat. Kemudian pilih menu "Kendaraan Hilang".

Setelah terbuka, Anda bisa memilih daftar kendaraan yang telah ditemukan atau pengaduan tentang kendaraan yang hilang. Di situ Anda bisa memfilter sesuai pelat atau nomor kerangka kendaraan Anda.

Coba cek sekarang, siapa tahu kendaraan Anda yang hilang sudah ditemukan oleh polisi.

Kredit

Bagikan