Lewat Layanan BPJAMSOSTEK, Anak Hingga Usia 23 Tahun Bisa Mendapatkan Pensiun
Bandung.merdeka.com - BPJAMSOSTEK terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima bagi peserta. Tak hanya bagi peserta, keluarga peserta pun bisa mendapatkan hak pensiun.
Selama seseorang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, khususnya seseorang yang yang didaftarkan hingga program jaminan pensiun oleh perusahaannya. Peserta bisa menikmati Jaminan Pensiun dan salah satu manfaatnya pensiun anak.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengungkapkan manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program jaminan pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.
BPJAMSOSTEK selalu berupaya untuk melindungi hak-hak pesertanya, bahkan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga ke keluarganya sekalipun peserta yang berhak menerima manfaat program ini telah meninggal dunia. Contohnya, lewat program Jaminan Pensiun melalui Manfaat Pensiun Anak (MPA).
"Manfaat Pensiun Anak (MPA) dari program Jaminan Pensiun ini diberikan pada anak dari peserta yang telah wafat, peserta tersebut tidak lagi memiliki pasangan dan manfaatnya akan dapat dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau menikah," Tutur Tidar lewat keterangan tertulisnya, Rabu (2/9)
Manfaat Pensiun Anak (MPA) ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja hingga ke keluarganya. Terutama, untuk mencegah kemungkinan potensi tidak adanya yang menjaga sang anak setelah orangtuanya wafat karena tidak ada lagi anggota keluarganya yang lain atau yang dapat mengasuh anak tersebut hingga dewasa.
Tidar juga menjelaskan, Manfaat Pensiun Anak (MPA) akan diberikan secara lumpsum (sekaligus) kepada anak dari peserta yang telah wafat tetapi belum mencapai usia pensiun dan atau masa kepesertaannya kurang dari 15 tahun, persyaratan lainnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat Pensiun Anak (MPA) yang akan diberikan setiap bulannya ini berupa uang tunai kepada anak yang menjadi ahli waris sah dari peserta, dan sesuai dengan yang telah didaftarkan peserta pada program Jaminan Pensiun (maksimal dua orang anak hingga usia 23 tahun, bekerja, atau menikah), atau janda/duda dari peserta menikah lagi sehingga manfaat dari program Jaminan Pensiun peserta yang telah wafat akan diberikan pada keturunannya.
Selain manfaat pensiun anak, peserta juga bisa mendapatkan manfaat pensiun hari tua, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, dan pensiun orang tua.