Belum Ada Penundaan Validasi IMEI di Tengah Wabah Virus Covid-19

user
Endang Saputra 23 Maret 2020, 12:30 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto mengatakan, sejauh ini tidak ada penundaan validasi IMEI (Internastional Mobile Equipment Identifivation) meski virus corona Covid-19 dan corona tengah mewabah di Tanah Air.

"Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19," kata Janu.

Dalam acara Mini Talkshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI di Bandung, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penundaan validasi IMEI.

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," jelasnya.

Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dimulainya penerapan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.

Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

"Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa 'on' berarti ponselnya BM," papar dia.

Selain Indonesia, yang menggunakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki. Lainnya menggunakan skema black list yang lebih ditujukan untuk memblokir ponsel yang dicuri. Penerapan skema black list juga perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.

Menurut Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), para operator pun sudah sepakat membeli perangkat EIR untuk dipasang di sistem jaringan masing-masing. Di bawah naungan asosiasi tersebut, operator sudah ‘patungan’ membeli CEIR melalui sistem tender yang nantinya akan dihibahkan ke Kemenperin untuk disandingkan dengan SIBINA.

"Saat ini sudah melewati masa tender dan akan selesai pada tanggal 24 Maret mendatang dan yang menjadi lead adalah Telkomsel," ujar Danny.

"Rencananya, semua itu akan selesai pada tanggal 11 April 2020. Sehingga masih ada waktu untuk uji coba lagi agar semua nya bisa berjalan lancar pada saat aturan IMEI diberlakukan dan jangan sampai ada pelanggan yang dirugikan," lanjutnya.

Kredit

Bagikan