Pentingnya Keberadaan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan

user
Endang Saputra 28 November 2019, 11:09 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPAN dan RB, Mudzakir mengatakan tentang pentingnya keberadaan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar oleh Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang dan PKASN LAN).

Ia menyampaikan tentang arah pembangunan SDM Aparatur dalam melaksanakan visi pemerintah Indonesia 2020-2024. Mudzakir juga membahas tentang kamus kompetensi teknis bidang pelatihan.

"Keberadaan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan akan berperan besar dalam mendukung standarisasi kompetensi dan mewujudkan sistem merit untuk ASN," kata Mudzakir.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ini juga penting karena sesuai dengan visi Pemerintah Indonesia 2020-2024 dalam mewujudkan pembangunan SDM yang berkualitas.

Sementara itu, pada tahun ini Puslatbang PKASN LAN melaksanakan kajian dengan judul penyusunan kamus dan standar kompetensi teknis bidang pelatihan ASN.

Latar belakang kegiatan kajian adalah adanya kebutuhan untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan secara nasional yang diatur secara berjenjang melalui UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PermenPAN-RB No. 38 tahun 2017 tentang STandar Kompetensi Jabatan ASN.

Semua kebijakan tersebut mengamanatkan penyusunan kamus kompetensi teknis oleh lembaga pemerintah yang membina masing-masing urusan pemerintah.

LAN sebagai lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) yang membina urusan kediklatan atau pelatihan ASN bertanggung jawab menyusun kamus kompetensi teknis bidang pelatihan.

Kajian tersebut menghasilan dua luaran, yakni kamus kompetensi teknis bidang pelatihan dan panduan penyusunan standar kompetensi teknis bidang pelatihan.

Sebelum diterapkan secara nasional, keduanya harus ditetapkan melalui peraturan Kepala LAN (Perka LAN), setelah mendapattkan persetujuan teknis dari KemenPAN dan RB.

Kredit

Bagikan