Hari Konsumen, BPKN Beri Edukasi ke 11 Perguruan Tinggi
Bandung.merdeka.com - Dalam rangka hari konsumen nasional, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi edukasi perihal perlindungan konsumen secara serentak di 11 Perguruan Tinggi di Kota Bandung.
Edukasi tersebut diberikan dalam bentuk kuliah umum. Acara tersebutpun diikuti oleh sekitar 1.000 mahasiswa dan tercatat sebagai pemecah rekor MURI untuk jumlah peserta kuliah umum di Indonesia.
Pelaksanaan kuliah umum ini merupakan kerjasama antara BPKN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam acara ini adalah Akademi Metrologi dan instrumentasi, Universitas Telkom, Institute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranantha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahiyangan, Universitas Kebangsaan, Politeknik Bandung.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Prof Dr Uman Suherman mengatakan, LLDIKTI menyambut baik dan berterimakasih kepada BPKN yang telah membantu melakukan pembinaan Perguruan Tinggi agar lebih berwawasan luas.
"Tentunya secara khusus menambah wawasan terkait aspek perlindungan konsumen,” ujar Uman dari berita tertulis diterima Merdeka Bandung, Kamis (14/3).
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Rolas B Sitinjak mengatakan, kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara Harkonas.
"Yaitu melakukan edukasi serentak dengan mengangkat tema ‘Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya” yang bertujuan menumbuh kembangkan serta meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang hak dan kewajiban konsumen,” jelas Rolas.
Edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu diselenggarakan edukasi dalam bentuk kuliah umum.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat. Sebagai informasi, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2018 sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100.
Nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya sebagai konsumen. Dari tujuh dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah.
Hal ini menunjukkan bahwa konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya. Banyaknya pengaduan yang masuk ke BPKN membuktikan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya, terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima BPKN meningkat tajam dari 107 pada tahun 2017 menjadi 403 tahun 2018 lalu.