Kementerian LHK Dorong Kota Bandung Terapkan Aturan Larangan Kantong Plastik

user
Endang Saputra 13 Desember 2018, 15:49 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong Kota Bandung bisa menerapkan aturan pelarangan penggunan kantong plastik. Sebagai ibukota provinsi dengan mayoritas penduduk kelas menengah, Kota Bandung diharapkan bisa menerapkan aturan tersebut.

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK Novrizal Tahar mengatakan, dampak penggunaan kantong plastik saat ini sudah sangat mengkhwatirkan. Penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah sangat masif digunakan masyarakat saat ini. Padahal jika berkaca pada pola kehidupan beberapa tahun lalu di mana warganya masih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan saat pergi berbelanja.

"Jadi persoalan sampah plastik ini sudah sangat mengkhawatirkan. Terlepas dari pola perilaku konsumi yang mengalami perubahan sangat radikal. Kalau dulu kan belanja bawa keranjang, sekarang kita belanja enggak bawa apa-apa, tahu-tahu pulang bawa 5 kantong plastik kresek. Plastik ini akan jadi sampah dan membutukan jangka waktu yang sangat panjang untuk bisa terurai. Ini jadi serius kalau masuk ke perairan ke laut. Jika penggunaan plastik sudah sedemikian masif, bukan tidak mungkin tahun 2050 bisa saja lebih besar sampah plastik di lautan lebih besar daripada ikan," ujar Novrizal kepada wartawan di sela acara FGD Kantong Plastik di Hotel Grand Tebu, Kamis (13/12).

Novrizal mengungkapkan, sejumlah kota di Indonesia sudah mulai peka dengan isu sampah plastik ini. Dia mencontohkan sejumlah kota yang tak hanya menerbitkan aturan pengurangan plastik tetapi pelarangan kantong plastik.

Dia mencontohkan Kota Banjarmasin. Pada bulan Juli 2016 setelah melakukan uji coba kantong plastik berbayar, pemda setempat menerbitkan Perwal melarang kantong plastik di toko moderen. Selain itu juga Kota Balikpapan yang juga menerapkan kebijakan yang sama. Pada bulan Maret 2018, terbit Perwal melarang kantong plastik. Kebijakan ini juga diikuti Kota Bogor di mana pada bulan September 2018, juga diterbitkan Perwal melawang kantong plastik.

"Kota Banjarmasin itu mereka sudah 2 tahun berjalan sejak 2016. Masyarakat disana itu punya lifestyle baru dengan membawa wadah secara mandiri jika berbelanja ke toko-toko ritel. Sekarang disana itu akan masuk ke pasar tradisional. Ini artinya masyaarakat sudah mengharapkan itu, jadi begitu diberikan policy mereka bisa beradaptasi. Kemudian kota Balikpapan, Kota Bogor, Padang dan Denpasar. Dan mudah mudahan Bandung mengikuti," kata dia.

Menurut Novrizal, bukan tidak mungkin Bandung bisa segera menyusul untuk membuat aturan serup. Hal ini mengingat peradaban masyarakatnya yang sudah cukup sadar dengan isu-isu lingkungan.

"Bandung secara hierari itu kelas menengah intelektualnya. Saya yakin ini bisa beradaptasi. Kemudian terkait policy Bandung dalam 3 tahun bisa 50 persen (pengurangan sampah plastik)," ungkapnya.

Sementara itu Kepala DLHK Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan, sangat mungkin aturan tersebut diterapkan di Kota Bandung. Namun pihaknya membutuhkan waktu khususnya mengubah pola pikir masyarakat terkait sampah plastik ini.

"Kalau tadi mendengar paparkan direktur pengelolaan sampah pada kasus di beberapa kota ternyata bisa, karena mengubah mindset. Kedua yang dilakukan dan pasti butuh waktu konon katanya bisa ke arah dua tahun,"kata dia.

Saat ini, kata Salman pihaknya secara bertahap mengimbau berbagai lapisan masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.

"Saat ini bertahap aja terus mungkin ketika datang menyediakan kantong kresek, sambi ditanya bawa kantong belanja atau mau pake dus. Itu terus dilakukan. Kemudian sarana dan prasarana juga pemerintah yang menyiapkan, pemerintah menyiapkan kantong belanja kemas yang bagus dan sebagainya menarik kan itu bisa difasilitasi pemerintah, sediakan aja sama pemerintah terus bagikan. Untuk pedagang kantong kresek saya kira sama dengan proses masyarakat berubah, ketika ada kebijakan itu pedagang juga perlu adaptasi dan perlu waktu, dan produsen juga perlu adaptasi dan perlu waktu. Yang pasti mereka itu butuh kejelasan yang tidak bagus itu kalau mendadak," katanya.

Kredit

Bagikan