DPMPTSP: Pengusaha Kota Bandung Wajib Ajukan Izin Melalui OSS

user
Endang Saputra 25 November 2018, 17:26 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pengusaha Kota Bandung yang ingin mendapatkan perizinan usaha wajib mengajukan melalui sistem berbasis online bernama online sibgle submission (OSS). Hal ini menindaklanjuti sistem yang diluncurkam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melayani perizinan para pengusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan pemerintah daerah (pemda) sudah mulai menerapkan sistem tersebut. Kewajiban ini menjadi aturan langsung dari pemerintah pusat.

"Dimana masyarakat harus mengajukan izin via OSS. Nantinya melalui OSS akan membuat Nomor Izin Berusaha (NIB)," kata Arief dalam sosialisasi OSS di Car Free Day Dago, Minggu (25/11).

Menurut Arief, dengan sistem online menjadi proses pengajuan izin lebih mudah. Karena pengusaha tidak perlu datang ke kantor perizinan untuk mendapatkan layanan.

"Kemudahannya di sini juga tidak perlu ada berkas fisik semuanya online. Izinnya nanti bisa disampaikan ke alamat pemohon," ujarnya.

Ia menyebutkan ada 52 perizinan yang dilayani DPMPTSP Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan harus diajukan melalui OSS. Sementara 18 perizinan di antaranya masih bersifat lokal yang bisa diajukan melalui website DPMPTSP saja seperti izin reklame, izin bongkar muat, izin penjualan alkohol. Sisanya harus melalui OSS.

Nantinya, kata dia, dalam pengajuan izin melalui OSS, para pengusaha tinggal mengakses laman oss.go.id dan mengikuti langkah-langkah petunjuk yang ada. Nantinya pengusaha akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB ini yang akan menjadi langkah lanjut untuk pengajuan syarat berikutnya.

"Dalam hal ini kita membantu program pemerintah pusat. Jadi pendaftar mengajukan ke pusat, ketika belum berkomitmrn syarat-syarat seperti izin mendirikan bangunan, izin lokasi, izin SLF (sertifikat laik fungsi), izin lingkungan. Kalau belum membuat iti maka mereka bisa ajukan kr DPMPTSP," kata dia.

Ia mengatakan Pemkot Bandung tengah gencar melakukam sosialisasi untuk mendukung program pemerintah pusat tersebut. Sehingga para pengusaha bisa menggunakan sistem ini untuk mengajukan perizinan usahanya.

Selain, syarat-syarat perizinan lainnya salah satu syarat yang diterapkan dalam pengajuan melalui OSS yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum terdaftar maka pengajuan perizinan tidka bisa dilakukan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Suhedi mengatakan, sosialisasi OSS ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk mensosialisasikan program DPMPTSP, yakni penerapan OSS. Dimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang akan melaksanakan perizinan di Kantor DPMPTSP.

Ditegaskannya, apabila nanti sistem OSS diterapkan, sementara pihak perusahaan tidak mengurus BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, dapat dipastikan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Jadi tenaga kerja di Kota Bandung, ini bisa terlindungi dari awal. Jadi perusahaan atau pemberi kerja, ketika ia mengurus izin usaha pihak perusahaan langsung berbarengan mengurus pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kredit

Bagikan