DPMPTSP: Pengusaha Kota Bandung Wajib Ajukan Izin Melalui OSS

Arief Syaifudin
Bandung.merdeka.com - Pengusaha Kota Bandung yang ingin mendapatkan perizinan usaha wajib mengajukan melalui sistem berbasis online bernama online sibgle submission (OSS). Hal ini menindaklanjuti sistem yang diluncurkam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melayani perizinan para pengusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan pemerintah daerah (pemda) sudah mulai menerapkan sistem tersebut. Kewajiban ini menjadi aturan langsung dari pemerintah pusat.
"Dimana masyarakat harus mengajukan izin via OSS. Nantinya melalui OSS akan membuat Nomor Izin Berusaha (NIB)," kata Arief dalam sosialisasi OSS di Car Free Day Dago, Minggu (25/11).
Menurut Arief, dengan sistem online menjadi proses pengajuan izin lebih mudah. Karena pengusaha tidak perlu datang ke kantor perizinan untuk mendapatkan layanan.
"Kemudahannya di sini juga tidak perlu ada berkas fisik semuanya online. Izinnya nanti bisa disampaikan ke alamat pemohon," ujarnya.
Ia menyebutkan ada 52 perizinan yang dilayani DPMPTSP Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan harus diajukan melalui OSS. Sementara 18 perizinan di antaranya masih bersifat lokal yang bisa diajukan melalui website DPMPTSP saja seperti izin reklame, izin bongkar muat, izin penjualan alkohol. Sisanya harus melalui OSS.
Nantinya, kata dia, dalam pengajuan izin melalui OSS, para pengusaha tinggal mengakses laman oss.go.id dan mengikuti langkah-langkah petunjuk yang ada. Nantinya pengusaha akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB ini yang akan menjadi langkah lanjut untuk pengajuan syarat berikutnya.
"Dalam hal ini kita membantu program pemerintah pusat. Jadi pendaftar mengajukan ke pusat, ketika belum berkomitmrn syarat-syarat seperti izin mendirikan bangunan, izin lokasi, izin SLF (sertifikat laik fungsi), izin lingkungan. Kalau belum membuat iti maka mereka bisa ajukan kr DPMPTSP," kata dia.
Ia mengatakan Pemkot Bandung tengah gencar melakukam sosialisasi untuk mendukung program pemerintah pusat tersebut. Sehingga para pengusaha bisa menggunakan sistem ini untuk mengajukan perizinan usahanya.
Selain, syarat-syarat perizinan lainnya salah satu syarat yang diterapkan dalam pengajuan melalui OSS yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum terdaftar maka pengajuan perizinan tidka bisa dilakukan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Suhedi mengatakan, sosialisasi OSS ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk mensosialisasikan program DPMPTSP, yakni penerapan OSS. Dimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang akan melaksanakan perizinan di Kantor DPMPTSP.
Ditegaskannya, apabila nanti sistem OSS diterapkan, sementara pihak perusahaan tidak mengurus BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, dapat dipastikan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Jadi tenaga kerja di Kota Bandung, ini bisa terlindungi dari awal. Jadi perusahaan atau pemberi kerja, ketika ia mengurus izin usaha pihak perusahaan langsung berbarengan mengurus pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak