Wali Kota Bandung Harap Kenaikan UMK Bisa Sejahterakan Pekerja

user
Endang Saputra 21 November 2018, 21:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2019. Untuk UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.339.580,61. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dari UMK sebelumnya yakni Rp 3.091.345,56.

Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan Gubernur hari ini sudah sesuai dengan yang diajukan oleh Pemkot Bandung.

"Untuk besarannya sudah sesuai (dengan yang diajukan). Saya tandatangani rekomendasi UMK-nya waktu di Jakarta saat acara pembekalan (Kemendagri)," ujar Oded kepada Merdeka Bandung saat dihubungi, Rabu (21/11).

Menurut Oded, sebelum mengajukan besaran UMK, pihaknya pun telah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk menyepakati angka UMK. Mereka pun menyepakati besaran angka yang ditetapkan saat ini.

"Besaran angka itu juga sudah dibicarakan di dewan pengupahan. Semua sudah bersepakat, mudah-mudahan tidak ada masalah," kata dia.

Oded berharap dengan telah ditetapkannya besaran UMK, dapat membuat para pekerja di Kota Bandung semakin sejahtera. Di sisi lain, iklim usaha di Kota Bandung tetap kondusif

"Dengan ditetapkannya UMK ini mudah-mudahan untuk para pekerja di kota Bandung cukup lah. Karena cukup enggak cukup sebenarnya relatif. Kita pun memberikan kesejahteraan untuk para pekerja dengan berbagai program yang kita gulirkan seperti bus buruh, sembako delivery untuk buruh. Itu bentuk keberpihakan kita untuk buruh," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Asep Cucu menambahkan bahwa besaran UMK yang ditetapkan saat ini sesuai dengan rekomendasi yang dilakukan wali kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meskipun demikian, diakui Asep sebelumnya sempat ada dinamika saat penetapan besaran UMK di kalangan serikat pekerja.

"Itu (besaran UMK) sudah sesuai dengan rekomendasi yang dilakukan wali kota. Memang sebelumnya sempat ada dinamika. Ada usulan dari unsur serikat pekerja kenaikan UMK itu sebesar 10,6 persen. Tapi kemudian akhirnya disepakati besarannya yang ditetapkan hari ini," kata dia.

Menurut Asep, jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan dengan sejumlah ketentuan. Jika penanguhan ditolak, pengusaha tetap harus membayarkan upah sesuai UMK terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. Namun, bila penangguhan disetujui, maka pengusaha membayarkan upah sesuai dengan pengajuan.

"Setelah penetapan UMK ini ada masa sanggah 1-2 hari. Itu kalau ada perusahan keberatan (dengan besaran UMK). Perusahaan yang melakukan penangguhan nanti akan diteliti akan dianalisis oleh provinsi Jawa Barat. Kalau di Kota Bandung tahun 2017 lalu saat penetapan UMK untuk tahun 2018 ada 2 perusahaan yang mengajukan keberatan. Alasannya tidak mampu dan memang kondisinya di ambang kebangkrutan," ucapnya.

Selain itu lanjut Asep, pihaknya juga akan segera melakukan kajian untuk menentukan besaran UMSK (upah mininum sektoral kota). Namun untuk besarannya, akan dilakukan kajian terlebih dahulu.

"Jadi nanti akan didahului kajian. Prosesnya nanti rumusan dari hasil rapat antara asosiasi sektor (pengusaha) dan serikat sektor (pekerja) bersama Disnaker. Ini murni dari tripartit antara pengusaha dengan kesepakatan sektor pekerja. Kemudian nanti direkomendasikan Disnaker untuk kemudian dikirim ke provinsi Jawa Barat dan ditetapkan oleh gubernur. Untuk perhitungannya UMSK ini yakni khusus sektor unggulan. Kalau menurut batasnya (penetapan) sampai Desember, antara pertengahan atau akhir,"katanya.

Kredit

Bagikan