Pakar Ilmu Pemerintahan Nilai Sekda Kota Bandung Bisa Ditentukan Oleh Mendagri
Bandung.merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjadi penentu untuk memutuskan nama Sekda Kota Bandung definitif. Hingga saat ini, baik Gubernur Jawa Barat maupun Wali Kota Bandung masih belum menemui titik temu terkait nama yang diajukan untuk mengisi posisi Sekda karena masing-masing mengusung calon.
Pakar Ilmu Pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf berpendapat sudah saatnya Menteri Dalam Negeri untuk turun langsung memutuskan nama Sekda Kota Bandung. Sehingga polemik nama Sekda tidak berlarut-larut.
"Mendagri harus turun langsung. Langsung memutuskan Pak Benny atau Pak Ema. Kemudian lantik," ujar Asep Warlan saat dihubungi lewat ponselnya, Jumat (9/11).
Asep mengungkapkan, pengisian posisi Sekda definitif sudah sangat darurat. Apalagi ada dua agenda penting yang menanti yakni pembahasan RAPBD 2019 dan RPJMD. Untuk membahas dua agenda ini dibutuhkan peran penting dari seorang Sekda definitif.
"Ya harus begitu. Kalau dibiarkan ini akan terganggu, RPJMD terganggu, APBD terganggu, pengisian jabatan terganggu," kata dia.
Asep bahkan menyarankan, perlu segera ditetapkan waktu pelantikan Sekda definitif. Hal ini menjadi dasar penentuan nama agar tidak berlarut-larut. Asep pun berharap Mendagri bisa segera cepat merespon.
"Jadi siapkan saja tanggal pelantikan, cuma orangnya kosongin dulu nunggu dari Kemendagri. Tapi publik tahu tanggal sekian ada pelantikan. Mendagri tahu tanggal sekian ada pelantikan makanya harus dipercepat oleh Mendagri. Supaya ada kepastian juga buat masyarakat kapan ada Sekda definitif teh. Sehingga tidak terkatung terkatung,"ungkapnya.
Menurut Asep dalam surat terakhir yang disampaikan oleh Sekda Jabar Iwa Karniwa tidak memberikan kondisi hukum yang baru. Dalam surat itu hanya menegaskan surat gubernur seperti yang pernah ada sebelumnya yakni meminta Oded harus tetap melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda dan mengesampingkan nama Ema Sumarna yang diajukan.
"Jadi yang disampaikan Pak Iwa itu tidak ada perubahan apapun waktu sebelumnya juga begitu Pak Ridwan Kamil bahwa itu lantik saja sudah. Itu bukan jawaban yang diinginkan mang oded. Kenapa Pak Ema yang diajukan kok tidak disetujui, apa alasan ketidaksetujuannya itu. Itu jawaban yang belum nampak. Misalkan Kemendagri setujunya dengan Pak Benny ya harus dilantik ketika Mendagri setuju dengan nama orang atau sebaliknya ketika Mendagri setuju dengan Pak Ema gubernur harus terima. Karena menteri kan atasannya Gubernur juga. Kan gubernur bicara itu atas nama wakil pemerintah pusat.Jadi Bola panasnya ada di Mendagri menyetujui siapa," katanya.