Berikan efek jera, Pemkot Bandung siapkan sanksi cabut pentil bagi pelanggar parkir

user
Endang Saputra 08 November 2018, 12:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandumg melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan sanksi penggembosan ban atau cabut pentil bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Program ini digagas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Sekretaris Dinas Perhubungan Anton Sunarwibowo mengatakan, dasar aturan pemberlakuan sanksi ini yakni Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 551/Kep.1281- Dishub/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi. Selain Dishub, di dalam tim ini juga melibatkan unsur Polrestabes, Kodim, Denpom.

"Salah satu biang kemecaten di Kota Bandung itu karena perilaku pengguna jalan yang parkir sembarangan. Kita berfikir mereka (pelanggar) belum kapok nih, makanya kita buatkan aturan baru pada bulan Oktober dan siap dilakukan operasi gabungan cabut pentil (Bulan November),"ujar Anton kepada wartawan di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kamis (8/11).

Anton menyebut, selain bertujuan untuk menertibkan parkir sembarangan, operasi cabut pentil juga diterapkan untuk mengurai kemacetan dan diharapkan mengurangi emisi gas buang.

Operasi cabut pentil kata Anton akan diberlakukan bagi kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar. Selain itu juga kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir. Kemudian, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir. Kendaraan yang parkir di radius 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi rambu lalu lintas; Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis serta kendaraaan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.

"Sekarang mah kita kendaraannya kempesin aja. Bagaimana pun terburu buru tetap harus memerhatikan aturan lalu lintas," kata dia.

Anton mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran sejak bulan Oktober lalu. Rencananya pada Senin 12 November akan dilaksanakan apel gelar pasukan untuk kemudian melakukan operasi cabut pentil di sejumlah titik lokasi.

"Jadi mulai Minggu depan hati- hati dengan parkir, jangan parkir sembarangan. Termasuk weekend Sabtu Minggu juga berlaku untuk pendatang. Kami imbau parkir yang lebih tertib;" ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Asep Koswara mengatakan, dalam satu hari pihaknya bisa menindak 120 kendaraan yang melanggar parkir. Penindakan yang dilakukan selama ini lewat penggembokan dan penempelan stiker kurang efektif karena pelanggar hanya cukup memandatangani perjanjian untuk tidak kembali melakukan pelanggaran.

"Saya setiap hari di lapangan, dalam satu ada 70 kendaraan roda dua dan 50 kendaraaan roda 4 yang melanggar. Kenapa engga ada efek jera? karena setelah kami angkut, kami simpan di basement. Kemudian yang bersangkutan (pelanggar) datang ke kantor cuma bikin perjanjian tidak melanggar kembali. Kalau bikin perjanjian aja engga mempan. Untuk itu kami merasa tertantang membuat inovasi aturan," ungkapnya.

Ke depan, Asep tak menutup kemungkinan untuk membuat operasi derekan. Nantinya pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.

"Nanti kita akan membuat derek hidrolik. Itu rencana ke depan di 2019. Mudah-mudahan terealisasi," ucapnya.

Di tempat yang sama Kasubnit 2 Dikyasa Polrestabes Bandung Aiptu Jaja Tursija menegaskan pihak kepolisian siap membantu untuk menerapkan aturan tersebut.

"Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, polisi sebagai penegak hukum kami melakukan dari sisi Gakkumnya. Kita siap mengawal kepwal ini supaya perrwal bisa berjalan lancar demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib lagi. Jadi kita harus sama sama," katanya.

Untuk teknis di lapangan, nantinya ban kendaraan milik pelanggar akan digembosi. Tak tanggung-tanggung 4 ban kendaraan roda dua yang akan digembosi.

"Jadi empat-empatnya nya langsung dicabut pentil. Kalau satu masih bisa bergerak karena ada ban cadangan. Kalau empat empatnya dia akan berpikir dua kali untuk parkir. Itu yang diharapkan supaya jangan coba-coba melanggar," katanya.

Kredit

Bagikan