Polemik di Cirangrang, Wakil Wali Kota berencana panggil pihak pengembang

user
Endang Saputra 06 November 2018, 17:52 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) sudah melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada pihak pengembang untuk menghentikan proses pembangunan. Sebab hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ada peringatan dari Distaru untuk menghentikan. Ya karena IMB nya masih dalam proses. Belum direspon, buktinya dengan keluar SP 2," ujar Yana kepada awak media seusai audiensi di Balai Kota Bandung, Selasa (6/11).

Yana menyebut bahwa akses jalan yang biasa dilalui warga merupakan milik PT Bizpark. Hal ini diketahui dari sertifikat kepemilikan yang tercatat atas nama PT Bizpark.

"Kalau lihat sertifikat yang disampaikan Distaru masuk di sertifikat PT Bizpark. Tapi selama ini dipergunakan oleh warga, karena itu dipake untuk aktifitas, ada yang ke masjid, pesantren. Jadi akses itu menghubungkan aktivitas dua kelurahan. Akses itu kalau liat di peta kalau dialihkan cukup jauh. Kalau saya lihat di peta aja jauh, apalagi jalan kaki," kata dia.

Yana mengaku sudah memanggil kedua belah pihak baik dari warga maupun pengembang untuk bermusyawarah mencari solusi.

"Saya undang camat dan lurah sama pengusahanya. Waktu itu, pengusahanya meminta waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang selama ini diminta atau diharapkan warga khususnya soal jalan. Kalau soal jalan yang melintas tanah milik pengembang,"ucapnya.

Yana pun berencana kembali memanggil kedua belah pihak untuk bermusyawarah kembali terkait hal tersebut. Selain itu Yana meminta pihak pengusaha untuk segera menuntaskan perizinan sebelum melakukan pembangunan.

"Saya juga mau ngundang lagi pihak pengembang. Kalau versinya berbeda harus dikonfrontir tapi kita cari solusilah bukan semua merasa benar. Intinya pemerintah kota hadir disitu," katanya.

Kredit

Bagikan