Ini penyebab APBD perubahan 2018 Kota Bandung ditolak oleh Pemprov Jabar

user
Endang Saputra 01 November 2018, 18:06 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P ) Kota Bandung tahun 2018 ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penolakan pengajuan APBD P Kota Bandung karena melewati batas waktu.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandunh Haru Suandharu mengatakan, pengajuan APBD P baru dilakukan pada tanggal 14 Oktober. Padahal seharusnya pengajuan harus sudah masuk pada 30 September. Salah satu yang membuat pengajuan terlambat kata Haru, karena pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) yang terlalu lama.

"Pembahasan KUPA kemarin terlalu lama, karena pembahasannya melibatkan SKPD. Mestinya cukup dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kalau membahas KUA/KUPA dengan SKPD jadi lama karena masing-masing SKPD mengusulkan tambahan anggaran, sementara anggarannya desifit, karena asumsi penerimaan pendapatan tidak tercapai, tetapi belanja bertambah. Makanya jadi lama mencapai kesepakatan," ujar Haru kepada wartawan, Kamis (1/11).

Haru merinci sejumlah program yang diajukan dalam APBD P 2018 seperti tambahan untuk PIPPK, bantuan operasional RW, honor guru ngaji, pembelian tanah untuk RSUD. Dia menyebut sejumlah program yang seharusnya bisa masuk ke dalam APBD P. Sebab dalam APBD murni ada sejumlah program yang hanya dianggarkan untuk 9 bulan. Haru mencontohkan program tersebut seperti PIPPK dan bantuan keuangan operasional RW.

"Jadi (Pemkot harus memaksimalkan) ke anggaran APBD 2018 (murni)," ucapnya.

Namun demikian kata Haru untuk program-program yang sangat mendesak bisa menggunakan payung hukum berupa Perwal. Namun khusus untuk ini Haru menegaskan hanya diperuntukan untuk hal-hal yang mendesak.

"Untuk hal-hal urgent bisa pakai perwal. Untuk hal-hal tidak urgen, tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada anggarannya. Yang urgent misal anggaran pemilu, dana parpol, dan kewajiban pada pihak ketiga. Kalau diatur UU bisa tetap dibayarkan, seperti gaji pegawai, listrik, air, telepon. Sisanya tidak bisa," ungkapnya.

Ditolaknya pengajuan APBD P ini lanjut, Haru harus menjadi pelajaran bagi Pemkot Bandung. Sebab akan berimbas pada program-program yang dijalankan.

"Ini mesti jadi pelajaran buat pemerintahan Kota Bandung kedepan. Hal yg sama tidak boleh terjadi pada APBD 2019 dan RPJMD," katanya.

Kredit

Bagikan