Curangi takaran, 2 mesin ukur pompa BBM di 2 SPBU disegel Kemendag

user
Mohammad Taufik 19 Oktober 2018, 17:08 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan menggelar sidak ke Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (19/10). Sidak dilakukan untuk mengecek pompa ukur bahan bakar minyak yang digunakan. Hasilnya ada dua SPBU yang disegel petugas karena terindikasi memasang alat untuk mengurangi takaran BBM.

Dua SPBU yang disegel yakni di Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan LLRE Martadinata (Riau). Sidak ini dipimpin langsung Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono Sutiarto.

"Kita temukan ada alat tambahan yang dipasangkan di pompa. Alat ini memfungsikan perubahan dari meteran yang keluar. Kita lihat sendiri dipasang suatu alat dijumper, sehingga ini memungkinan berapa yang dikleuarkan dari alat ini tidak sesuai dengan apa yang diterima konsumen," ujar Veri kepada wartawan saat menggelar sidak ke lokasi pertama SPBU yang berada di Jalan Ibrahim Adjie.

Menurut Veri, temuan serupa juga terjadi di SPBU di Jalan LLRE Martadina. Menurut Veri, dari hasil pemeriksaan, dua mesin pompa ukur BBM tersebut diketahui melebihi batas kesalahan yang berlaku. Kemendag telah mengatur batas kesalahan yaitu 0,5 persen dalam satu liter.

"Ini hamper sama, SPBU ini melebihi batas toleransi yang diberikan. Ini hampir 2 kali lipat. Tentunya konsumen dari apa yang dibelanjakan kalau dalam jumlah kecil mungkin tidak terlalu kelihatan ya, tetapi kalau beli dalam jumlah cukup banyak ini yang terasa sekali oleh konsumen. Dapat dibayangkan berapa satu hari peredaran bbm yang ada di sini nah itu dilakukan pelanggaran untuk kerugian konsumen," katanya

Mendapati temuan tersebut, pihak Kemendag akan memanggil pemilik dan pengelola SPBU. Tak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan ini akan berlanjut ke tingkat penyidikan.

"Kita akan lakukan pemeriksaan secara detail. Kita akan panggil semua pemilik SPBU, termasuk distributor atau importer alat-alatnya," ungkapnya.

Petugas pun menyegel, dua mesin pompa ukur BBM di dua SPBU tersebut. Selama proses pemeriksaan, dua mesin pompa ukir bbm tersebut tidak boleh digunakan.

Total ada 11 SPBU yang disambangi petugas dari Kemendag. Namun hanya dua yang terindikasi melakukan kecurangan.

Kredit

Bagikan