9 PSK dan 27 pasangan asusila terjaring operasi yustisi

user
Mohammad Taufik 19 Oktober 2018, 16:53 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI dan kejaksaan menjaring PSK dan pasangan bukan suami istri di sejumlah lokasi di Kota Bandung. Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Kamis malam hingga Jumat (19/10) dini hari.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, total ada 36 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari 9 PSK dan 27 pasangan asusila.

"Hasil giat operasi yustisi penegakan perda kami menjaring 36 pelanggar yang terdiri dari 9 PSK dan 27 pasangan asusila," ujar Mujahid kepada wartawan, Jumat (19/10).

Dia mengatakan, PSK dan pasangan bukan suami istri yang berhasil terjaring dari sejumlah lokasi yang berbeda. Untuk PSK terjaring di Jalan Otista dan Ciateul. Sementara pasangan bukan suami istri dijaring di sejumlah hotel yang berada di kawasan Jalan Lengkong, Pangarang.

"Di kawasan Otista, Ciateul selalu kita dapatkan dan beberapa tempat penginapan di kawasan Lengkong, Pangarang terjaring 12 pasangan. Mereka diduga melakukab perbuatan asusila. Bahkan di Lengkong ada 1 kamar yang diisi 4 orang perempuan dan 2 orang laki-laki. Kami temukan ada obat obatan. Menurut korwas kami dari kepolisian itu diindikasikan mereka akan melakukan perbuatan tak senonoh," katanya.

Para pelanggar ini kata Mujahid selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh PPNS. Mereka kemudianan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

Dari puluhan pelanggar yang terjaring ada satu pria warga negara asing (WNA) asal China. WNA ini terpergok sedang bersama seorang wanita berada di dalam kamar hotel.

Kredit

Bagikan