Lurah di tahan gara-gara korupsi pembangunan jalan dan rehab gedung RW
Bandung.merdeka.com - Lurah Warung Muncang Dayat Hidayat dijebloskan ke tahanan setelah terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan dan rehabilitasi gedung RW. Dayat dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 180 juta.
Jaksa Kejari Bandung Agusman R. Kusmawan, mengatakan, penahanan Dayat dilakukan setelah penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, telah menyerahkan tahap dua kepada kejaksaan pada Rabu 17 Oktober 2018 kemarin. Dayat yang saat ini berstatus tersangka ditahan oleh pihak jaksa di Ruwan Kebon Waru
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Agusman lewat keterangan tertulis, Kamis (18/10).
Agusman menjelaskan bahwa tersangka dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru.
Adapun kronologi kejadian kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2015. Saat itu di Kelurahan Warung Muncang, Kota Bandung sedang ada kegiatan pembangunan jalan lingkungan di RW. 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10, serta rehabilitasi gedung RW 06, pada program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung tahun anggaran 2015
"Diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis. Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 180 juta," katanya.
Tersangka telah didampingi oleh Pengacara Yuyus M. Yusuf (Peradi), pengacara yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Reaksi Wali Kota Oded
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Warung Muncang Dayat Hidayat mendapat perhatian serius Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial. Oded meminta kasus yang menimpa bawahannya ini harus menjadi pelajaran bagi semua perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program pembangunan yang digulirkan pemerintah.
"Kalau ada kasus seperti ini saya berharap semua perangkat daerah dalam bekerja menjalankan program pembangunan ini harus lebih hati-hati,” ujar Oded kepada wartawan, Jumat (18/10).
Oded mengungkapkan, indikasi kasus tersebut sebenarnya telah diketahui sejak dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Dirinya bahkan sudah sempat memanggil yang bersangkutan beserta camat setempat. Ia telah meminta keduanya menuntaskan permasalahan tersebut. Langkah itu diambil setelah ada sejumlah RW di Warung Muncang memberikan informasi adanya masalah penggunaan dana Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
“Saya dapat keterangan dari lurah dan camat waktu itu, pekerjaan PIPPK dikerjasamakan kepada pihak penyedia jasa. Menjadi masalah, saat pihak penyedia jasa itu kabur. Saya sudah minta lurah dan camat untuk menyelesaikan masalah itu dengan baik. Tiba-tiba sekarang muncul penahanan itu artinya prosesnya berjalan. Itu artinya arahan saya tidak dilaksanakan,” katanya
Menurut Oded, Pemkot Bandung pun dengan tangan terbuka akan menerima laporan serupa untuk kemudian ditindaklanjuti. Ia menyadari sebagai pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan dan tidak boleh anti terhadap sikap kritis publik.
"Justru kita harus bersyukur. Inspektorat kita kan terbatas. Ketika ada publik melakukan kolaborasi dalam pengawasan kita harus bersyukur," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Pemum) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, Asep S. Gufron mengaku masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk kemungkinan pemberian pendampingan terhadap yang bersangkutan. "Saya masih mempelajari substansi kasusnya," ujar dia.
Asep mengakui jika dana PIPPK bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Oleh karenanya, aparat kewilayah harus berhati-hati. Untuk itu, pihaknya akan terus membina kewilayahan.
"Saya sudah rapat dengan para camat bahwa pertama mereka harus hati-hati dalam arti sejauh mana mengelola keuangan itu. Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ada di Pemkot Bandung atau tidak. Hindari hal-hal yang dapat berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat pemberhentian sementara untuk Dayat Hidayat. Hal ini dilakukan agar Dayat lebih fokus dalam urusan hukum yang sedang dihadapinya.
"Sudah kita buat tinggal menunggu paraf Pak Wali Kota. Surat pemberhentian ini bukan karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, tapi untuk memperlancar proses hukum. Nanti akan ada plt yang akan kita angkat menggantikan posisi yang bersangkutan," katanya.