Pendaftaran CPNS Kota Bandung resmi diperpanjang satu pekan
Bandung.merdeka.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung diperpanjang hingga 10 Oktober 2018. Sebelumnya pada jadwal yang sudah disebarkan batas akhir pendaftaran CPNS Kota Bansung hanya sampai tanggal 3 Oktober.
Kepastian perpanjangan waktu pendaftaran CPNS disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kota Bandung, Atet Dedi Handiman. Menurut Atet, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran CPNS setelah berkoordinasi dengan Badan kepegawaian Negara (BKN)
"Waktu pendaftaran CPNS diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Oktober," ujar Atet kepada Merdeka Bandung, Kamis (4/10).
Menurut Atet, salah satu pertimbangan yang membuatnya memperpanjang waktu pendaftaran yakni karena kendala teknis yang terjadi saat pendaftaran di website. Banyak pendaftaran yang kesulitan untuk masuk ke website.
"Ya sulit mengakses masuk untuk daftar akun. Kita juga perlu waktu cukup untuk verifikasi data," kata dia.
Atet mengungkapkan, alasan lainnya karena adanya revisi Permenpan 36 tahun 2018 yang mengubah ketentuan syarat akreditasi untuk jurusan kesehatan. Atet mengaku pihaknya menerima surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PANRB) terkait adanya perubahan ketentuan syarat akreditasi untuk formasi tenaga kesehatan
Dalam surat edaran yang disampaikan Kemenpan RB disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Supil Tahun 201B yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tunggi Dalam Negeri dan atau Program Studl yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negen' (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Selain itu juga sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajlb mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar pada formasi jabatan Guru, sama halnya dengan sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidlkan dan Kebudayaan.
Dengan begitu, sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset. Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajlb mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar pada formasi jabatan Guru, sama halnya dengan sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidlkan dan Kebudayaan.
Untuk itu pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apablla terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PermenPANRB perubahan dimaksud. Panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dlnyatakan memenuhl persyaratan.