Mulai Oktober cairan vape bernikotin tanpa pita cukai akan kena sanksi
Bandung.merdeka.com - Direktoral Jendral Bea dan Cukai tengah gencar melakukan sosialisasi perihal penggunaan pita cukai pada setiap produk cairan vape mengandung nikotin. Soalnya, sejak Januari 2018, regulasi perihal cairan vape sudah diatur dan menetapkan cairan vape bernikotin wajib membayar cukai.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Bea Dirjen Bea Cukai Republik Indonesia, Sunaryo mengatakan, regulasi terjait tarif, perizinan vape, perdagangan, serta pelunasan, serta regulasi yang mengcover vape kini sudah diatur pemerintah. Bukan hanya vape tapi juga semua hasil tembakau lainnya.
"Kalau regulasi itu dikeluarkan awal Januari, berlakunya mulai 1 Juli 2018. Kami terus sosialisasikan sampai nanti Oktober semua cairan vape bernikotin wajib ada pita cukai. Kalau tidak ya nanti akan kena sanksi tegas," ujar Sunaryo kepada Merdeka Bandung, belum lama ini.
Yang kena cukai, lanjut dia, hanya cairan vape, bukan alatnya. Pita cukai yang digunakan hanya sekali pakai, jadi tak boleh untuk pemakaian berukang. Sistem cukai, papar dia, berbeda dengan rokok.
"Kalau rokok itu hitungannya perbatang, kalau ini kan tidak ya. Untuk produsen vape sendiri baru ada dua ya disekitar Bandung, yaitu PT Ynot Kreasi Indonesia dan PT Khalifah of Brothers. Dua produsen ini diharap bisa menjadi pendorong para produsen vape lainnya untuk memiliki izin edar dan jual secara legal," papar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko menuturkan, tidak semua cairan vape mengandung nikotin. Untuk itu produsen yang juga memproduksi cairan vape tanpa nikotin ada baiknya memilih keduanya.
"Kalau produksi dua ya harus dipisah secara keseluruhan, jangan dicpur-campur. Mana yang wajib cukai dan tidak wajib cukai,” imbuh Onny.
Aturan ini rupanya disambut baik oleh CEO PT Ynot Kreasi Indonesia, Diki Herdianto. Sebagai produsen cairan vape, pihaknya menaati semua aturan perdagangan. Dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai di pabrik PT Ynot Kreasi Indonesia, pihaknya secara resmi membubuhkan pita cukai pada setiap botol cairan vape.
"Tentunya kani menjual liquid vape secara legal. Jadi semua produk yang diproduksi dipasangkan pita cukai. Kami menaati aturan yang sudah ditentukan," katanya.