Kisruh pembangunan rumah deret Tamansari, Emil tuding ada provokasi dari LSM

user
Endang Saputra 28 Agustus 2018, 17:00 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil angkat bicara terkait dinamika yang terjadi terkait pembangunan rumah deret Tamansari yang masih berlarut-larut.

Diketahui, Pemkot Bandung terpaksa menangguhkan rencana pengosongan paksa rumah warga RW 11 Tamansari yang masih menolak penbangunan rumah deret, karena situasi yang tidak kondusif.

Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut, adanya provokasi-provokasi dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM)pemuda yang membuat sebagian warga masih bersikukuh menolak pembangunan rumah deret. Padahal Pemkot Bandung telah sering melakukan mediasi dengan warga untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.

"Sehingga kalau pertanyaannya ditolak kenapa? ada provokasi-provokasi dari LSM-LSM pemuda yang menunggangi permasalahan ini. Kita sudah mediasi lebih dari 4 kali. Jadi permasalahannya sederhana, ini kelompok segelintir menunggangi isu ini dengan mengabaikan hak mayoritas yang sudah setuju dengan niat baik dari pemkot," ujar Emil kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (28/8).

Provokasi-provokasi tersebut, kata Emil terbukti saat rencana pengosongan yang akan dilakukan Satpol PP. Mereka telah menyiapkan batu-batu dan bersiap menyerang petugas yang akan melakukan penertiban.

"Nah kami juga mendapatkan laporan niat buruk provokasi-provokasi ini terjadi di lapangan. Ada yang sudah menyiapkan batu, ada yang menyiapkan pentungan dengan paku, ini menandakan mereka sudah niat buruk berperang ataupun ingin mencelakai petugas," kata dia.

Emil mengaku menyayangkan hal tersebut. Padahal program pembangunan rumah deret yang digagas Pemkot Bandung dilakukan untuk menata kawasan kumuh di Tamansari sehingga masyarakat dapat hidup lebih layak.

Apalagi lanjut Emil 95 persen warga telah setuju dengan pembangunan proyek pembangunan rumah deret. Sisanya hanya 5 persen yang masih menolak.

"95 persen menurut catatan pengadilan sudah setuju dengan konsep pembangunan di Tamansari. Hanya 5 persen yang tidak setuju itupun sudah kalah di PTUN. Jadi media juga bisa melihat kalau proyeknya buruk dan jelek mah pasti tidak akan setuju. Jadi kenapa 95 persen setuju, karena mereka satu, mereka akan kembali lagi kesitu. Kedua, karena akan dibangun enggak mungkin tidak pindah dulu. Itu sederhana. Apakah tidak diberi solusi? Diberi solusi bangunanya diganti sekian persen selama pindah kontrakannya dibayar, kurang baik apa. Keempat bahkan yang dulunya kumuh 1 unit ada 2 KK, nanti pulang lagi ke tempat itu jadi 2 unit 2 KK itu," papar Emil.

Dalam waktu dekat pihaknya pun berencana akan bertemu dengan Komnas HAM yang akan menjadi mediator sekaligus mencari solusi terkait persoalan rumah deret Tamansari. Dia pun belum memastikan kapan rencana pengosongan warga yang masih menolak akan dilakukan.

"Nah saya tentulah masih akan mengecek persiapan-persiapan dan lain sebagainya termasuk memanggil Komnas HAM yang mengaku akan memediasi tentunya akan saya temui juga," ungkapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengaku, telah melaporkan perkembangan terbaru terkait persoalan rumah deret kepada Wali Kota Bandung. Untuk rencana selanjutnya, Dadang akan menunggu perintah wali kota.

"Ya kita nunggu perintah dari beliau (Ridwan Kamil) dan beliau hari ini akan ketemu dengan pak kapolres," kata dia.

Dadang pun mengaku telah menyampaikan laporan kepada wali kota untuk mengamankan Eva yang merupakan salah satu tokoh sentral warga yang masih menolak pembangunan rumah deret. Sebab, Eva dinilai telah melakukan tindakan kejahatan dengan menyiapkan massa untuk menyerang petugas.

"Saya sudah meminta saudara Eva (diamankan) karena melakukan tindakan kejahatan menurut saya. Karena sudah menyiapkan perangkat itu untuk melukai seseorang aparat, melawan petugas dan lain lain. Perlu dipertimbangkan untuk saudara Eva ini diamankan menurut saya seperti itu. Itu saja permintaan saya kepada beliau (wali kota) barusan. Dan Pak Wali tadi menunggu dulu ketemu dengan Pak Kapolres. Kami sudah menyampaikan bahwa 3 hari ke depan tidak boleh melakukan tindakan apapun berdasarkan rekomendasi Komnas HAM," katanya.

Kredit

Bagikan