Satpol PP layangkan surat peringatan kedua kepada warga Tamansari

user
Endang Saputra 15 Agustus 2018, 12:10 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada warga RW 11 Tamansari yang menolak pengosongan bangunan sebagai dampak pembangunan rumah deret. SP 2 dilayangkan, karena warga masih belum mengosongkan lahan rumah mereka setelah SP pertama dilayangkan sepekan lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan SP kedua pada Selasa (14/8) kemarin. Meskipun mendapat penolakan dari sebagian warga yang masih menolak, pihaknya akhirnya memberikan surat peringatan tersebut kepada ketua RW setempat.

"Kemarin sudah dikasih SP kedua. Kita sampaikan ke Pak RW karena (warga) menolak. Jadi kemarin ada sekitar 15 orang lah yang menolak, ngahadang istilahnya mah gitu ke anggota saya, tapi kemudian bisa secara langsung kita menyerahkan ke Pak RW. Kemudian ditempel ke rumah masing-masing," ujar Dadang kepada Merdeka Bandung saat dihubungi lewat ponselnya, Rabu (15/8).

Dadang mengungkapkan, SP kedua ini dilayangkan sebagai tindak lanjut dari SP pertama. Jika warga masih tidak mengindahkan SP kedua ini, pihaknya akan kembali melayangkan SP ketiga untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran paksa.

"Jadi nanti ditindaklanjuti dengan SP ketiga. SP ketiga keluarnya antara hari Kamis atau Jumat lah paling. Kalau warga masih belum pindah ini jadi jalan terakhir ya dibongkar. Minggu depannya tinggal dibongkar," kata dia.

Terkait permintaan warga untuk menangguhkan pengosongan lahan karena menunggu proses banding di PTUN, menurut Dadang hal itu persoalan yang berbeda. Menurutnya proses banding tidak ada kaitannya dengan pembongkaran bangunan.

Pihaknya menggunakan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung sebagai dasar pengosongan paksa. Sebab warga mendirikan bangunan secara ilegal di atas lahan milik Pemkot.

"Banding mah tidak ada kaitan dengan bangunan. Bukan keterkaitan dengan pembongkaran. Ini keterkaitan dengan uang kerohiman dan status. Kita bicara bangunan bukan hak milik. Ombudsman pun tidak menyatakan untuk menangguhkan, hanya memohon dan saya satpol juga sudah menjelaskan kepada ombudsman. Sekarang mah kalau SP 3 keluar, warga masih belum beranjak akan dibongkar," ungkapnya.

Dadang menyebut bahwa saat ini ada 11 bangunan atau 20 kepala keluarga (KK) yang masih menolak pengosongan bangunan. Dia pun mengimbau kepada warga untuk bersikap kooperatif. Apalagi pihaknya juga memberikan solusi kepada warga terdampak pembangunan rumah deret. Selain men­dapatkan tawaran relokasi, mereka juga bakal mendapatkan uang sewa rumah dan berhak atas unit kamar di rumah deret Tamansari setelah selesai dibangun.

Kredit

Bagikan