Satpol PP layangkan surat peringatan kedua kepada warga Tamansari

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada warga RW 11 Tamansari yang menolak pengosongan bangunan sebagai dampak pembangunan rumah deret. SP 2 dilayangkan, karena warga masih belum mengosongkan lahan rumah mereka setelah SP pertama dilayangkan sepekan lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan SP kedua pada Selasa (14/8) kemarin. Meskipun mendapat penolakan dari sebagian warga yang masih menolak, pihaknya akhirnya memberikan surat peringatan tersebut kepada ketua RW setempat.
"Kemarin sudah dikasih SP kedua. Kita sampaikan ke Pak RW karena (warga) menolak. Jadi kemarin ada sekitar 15 orang lah yang menolak, ngahadang istilahnya mah gitu ke anggota saya, tapi kemudian bisa secara langsung kita menyerahkan ke Pak RW. Kemudian ditempel ke rumah masing-masing," ujar Dadang kepada Merdeka Bandung saat dihubungi lewat ponselnya, Rabu (15/8).
Dadang mengungkapkan, SP kedua ini dilayangkan sebagai tindak lanjut dari SP pertama. Jika warga masih tidak mengindahkan SP kedua ini, pihaknya akan kembali melayangkan SP ketiga untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran paksa.
"Jadi nanti ditindaklanjuti dengan SP ketiga. SP ketiga keluarnya antara hari Kamis atau Jumat lah paling. Kalau warga masih belum pindah ini jadi jalan terakhir ya dibongkar. Minggu depannya tinggal dibongkar," kata dia.
Terkait permintaan warga untuk menangguhkan pengosongan lahan karena menunggu proses banding di PTUN, menurut Dadang hal itu persoalan yang berbeda. Menurutnya proses banding tidak ada kaitannya dengan pembongkaran bangunan.
Pihaknya menggunakan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung sebagai dasar pengosongan paksa. Sebab warga mendirikan bangunan secara ilegal di atas lahan milik Pemkot.
"Banding mah tidak ada kaitan dengan bangunan. Bukan keterkaitan dengan pembongkaran. Ini keterkaitan dengan uang kerohiman dan status. Kita bicara bangunan bukan hak milik. Ombudsman pun tidak menyatakan untuk menangguhkan, hanya memohon dan saya satpol juga sudah menjelaskan kepada ombudsman. Sekarang mah kalau SP 3 keluar, warga masih belum beranjak akan dibongkar," ungkapnya.
Dadang menyebut bahwa saat ini ada 11 bangunan atau 20 kepala keluarga (KK) yang masih menolak pengosongan bangunan. Dia pun mengimbau kepada warga untuk bersikap kooperatif. Apalagi pihaknya juga memberikan solusi kepada warga terdampak pembangunan rumah deret. Selain menÂdapatkan tawaran relokasi, mereka juga bakal mendapatkan uang sewa rumah dan berhak atas unit kamar di rumah deret Tamansari setelah selesai dibangun.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak