Pemkot Bandung akan revisi Perda terkait cagar budaya

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan merevisi peraturan daerah yang mengatur terkait cagar budaya. Banyaknya pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya di Kota Bandung menjadi salah satu alasan dilakukannya revisi terhadap beberapa poin di dalam Peraturan Daerah(Perda).
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2009 yang mengatur tentang cagar budaya. Menurut dia, perda ini dinilai perlu direvisi karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1992.
Menurut Kenny salah satunya poin yang perlu direvisi yakni terkait jumlah bangunan cagar budaya. Di dalam perda jumlah bangunan cagar budaya sebelumnya hanya 99 saat ini bertambah menjadi sekitar 1700. Penambahan ini merupakan proses inventarisir yang dilakukan oleh Disbudpar dan tim ahli Cagar Budaya.
"Perda ini dinilai perlu direvisi karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1992. Padahal sudah ada undang-undang cagar budaya yang terbaru yakni UU Nomor 11 Tahun 2010. Klasifikasi yang tadinya hanya A sekarang ini yang direvisi ada B dan C. Itu diinventarisir sekarang itu klasifikasi A,B,C ada 1700an," ujar kepala dinas yang akrab disapa Kenny ini kepada wartawan di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kamis (26/7).
Menurut Kenny, selain daftar bangunan terbaru, revisi perda juga akan mengatur lebih jelas hak dan kewajiban bagi pemilik bangunan cagar budaya. Kenny menyebut dalam revisi perda juga nantinya pemilik bangunan bahkan bisa mendapatkan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan penambahan insentif ini dapat meningkatkan tanggungjawab pemilik bangunan bersejarah untuk menjaga dan melestarikannya.
Berdasarkan aturan sebelumnya, pemilik bangunan cagar budaya mendapat keringanan PBB sesuai dengan golongannya. Untuk banguban cagar budaya golongan A mendapat keringana pajak PBB sebesar 35 persen, golongan B yakni 30 persen, serta golongan C yakni keringanan 25 persen.
"Kita usulkan dari tim ahli cagar budaya keringanan pajak ada usulan besaran pajaknya yang dua kali lipat lebih besar," kata dia.
Kenny berharap revisi perda ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat. Pihaknya menunggu revisi perda tersebut disetujui oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Kenny pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi bangunan cagar budaya yang ada di lingkungannya. Jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke aparat kewilayahan setempat.
"Disbudpar akan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan untuk membantu sosialiasi ke warganya. Sehingga bisa terinfomasikan bangunan yang menjadi cagar budaya dan kewajiban sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak