Ridwan Kamil: Kalau menipu pakai SKTM akan disanksi pidana

user
Endang Saputra 12 Juli 2018, 17:38 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mengatakan akan menindak tegas bagi masyarakat yang kedapatan memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung, Jawa Barat. Pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan, pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan, pelaku akan diancam dengan sanksi pidana.

"Saya akan melakukan kajian apakah ada SKTM-SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya itu kan ranahnya pidana 6 tahun. Maka kita akan lakukan telaahan jika itu memang ada laporan-laporan yang merugikan masyarakat," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (12/7).

Hingga saat ini Emil mengaku belum mendapat laporan. Namun pihaknya akan melakukan verifikasi jika ditemukan ada SKTM palsu.

"Pasti akan ditindak tegas, tetapi saya belum dapat laporan," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Mia Rumiasari menambahkan, jika ada pihak yang kedapatan menggunakan SKTM palsu dalam proses PPDB, maka siswa yang telah diterima akan dibatalkan.

"Kami mengacu Permendikbud 14, kami akan terapkan sanksi. Ketika pemalsuan dokumen maka akan dijatuhkan sanksi dibatalkan," ucapnya.

Mia menyebut pada tahun sebelumnya, pihaknya menemukan ada 3 kasus pemalsuan SKTM. Diakui Mia, sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait SKTM.

"Untuk membedakan mana yang palsu dan tidak, kita akan koordinasi dengan SKPD terkait. Untuk kartu keluarga (KK) kita akan koordinasi dengan Disdukcapil. Kemudian SKTM itu kan data warga miskin di Dinas Sosial," katanya.

Kredit

Bagikan