Tahun ini, BPPD akan tambah 375 mesin tapping box senilai Rp 3 miliar
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) akan menambah jumlah tapping box di sejumlah lokasi. Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang dipasang di mesin-mesin kasir. Alat tersebut berfungsi untuk mencatat setiap transaksi wajib pajak sebagai dasar perhitungan pajak. Pada tahun ini rencananya ada penambahan 375 tapping senilai Rp 3 miliar.
Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, keberadaan tapping box ini berfungsi untuk mencegah kebocoran transaksi. Dengan alat ini semuanya transaksi di sejumlah lokasi seperti restoran, hotel, ataupun tempat hiburan pasti tercatat. Sehingga pengambilan pajak bisa optimal dari para wajib pajak.
"Jadi begitu kita transaksi di hotel atau restoran, transaksi sekian pajak, pajak sekian, semua langsung tercatat. Artinya disana tidak ada lagi tuduhan macam macam seperti kebocoran uang pajak dan lain-lain," ujar Ema kepada wartawan.
Ema mengatakan, keberadaan tapping box ini dinilai mampu mengoptimalkan perolehan pajak. Dia mencontohkan pada tahun 2016 lalu, pihaknya mengadakan pengadaan mesin tapping box sebanyak 375 unit ditambah dengan sumbangan 200 unit dari Bank BJB. Perolehan pajak bisa mencapai Rp 24,5 miliar.
"Kita hanya modal Rp 2,75 miliar, uang yang didapat Rp 24,5 miliar. Itu success story kami," ujarnya.
Atas dasar itulah pihaknya akan kembali menambah jumlah mesin tapping box. Sehingga dapat mendongkrak perolehan pajak. "Tahun ini kita akan lelang lagi. Kita siapkan di hotel yang harus ditambah berapa, kemudian restoran berapa dan hiburan berapa. Termasuk panti pijat, karaoke," katanya.