Sistem PPDB tahun ini, 90 persen berbasis jarak tempat tinggal

user
Endang Saputra 10 April 2018, 12:53 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menerapkan sistem berbasis jarak tempat tinggal (zonasi) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018 ini. Dengan sistem tersebut, 90 persen dalam sistem PPDB tahun ini akan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari dalam acara Sosialisasi Perwal Kota Bandung dan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2018 di Hotel Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (10/4).

Menurut Mia, aturan ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Sistem ini berbeda dengan sistem PPDB tahun sebelumnya yang dibuka melalui jalur akademik (nilai rapor dikombinasi dengan penilaian zonasi) dan non akademik (afirmasi, prestasi, dan anak berkebutuhan khusus). Namun untuk tahun ini, 90 persen penerimaan siswa di semua sekolah di Bandung berbasis jarak tempat tinggal ke sekolah sementara sisanya 5 persen dari jalur prestasi, dan 5 persen jalur khusus seperti ABK.

"Nah tahun ini kita murni menerapkan sistem zonasi 90 persen. Walaupun tetap ada untuk jalur khusus seperti jalur prestasi kemudian ABK. Jadi memang untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana kita masih mix zonasi, namun tahun ini kita murni dengan sistem zonasi," ujar Mia kepada wartawan.

Mia mengatakan, untuk sistem PPDB sendiri akan menggunakan sistem online. Masa pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 2 - 6 Juli. Adapun untuk pengumuman akan dilakukan 9 Juli.

"Untuk penerimaan kita hanya satu putaran dari tanggal 2 sampai 6 Juli. Sistem onlinenya tersedia hari itu juga kalau sekarang belum. Jadi kita mulai buka ketika mulai pendaftaran," kata dia.

Mia mengungkapkan, dengan sistem ini pihaknya tetap memperhatikan ketersediaan kuota untuk peserta didik yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Menurutnya, dengan sistem zonasi ini prioritas untuk peserta didik RMP peluangnya tentu lebih besar untuk diterima. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya siswa-siswa 'titipan'.

"Dengan sistem zonasi ini kita harapkan dapat mendekatkan sekolah kepada peserta didik. Tentunya dengan kejadian kejadian kemarin mudah-mudahan tahun ini dapat ditekan ataupun diminimalisir," ucapnya.

Saat disinggung jika kuota sekolah sudah penuh dan ada siswa yang memiliki nilai zonasi yang sama, Mia mengaku sudah mengantisipasi hal tersebut. Pihaknya mengaku akan melibatkan sekolah swasta dalam sistem PPDB.

"Kalau daya tampung sekolah tidak akan bisa menampung semua ya, kita juga untuk PPDB online ini melibatkan sekolah-sekolah swasta juga. Karena tentunya sekolah dimanapun sama karena mindset orang tua sekolah itu ingin di negeri sehingga PPDB online mulai tahun kemarin kita melibatkan pihak swasta. Jadi dua pilihan sekolah negeri dan satu swasta," kata dia.

Lebih lanjut Mia mengatakan, bahwa pihaknya telah mulai menyosialisasikan aturan baru tersebut. Apalagi payung hukum berupa Perwal sudah keluar lebih dulu. Sehingga dalam rentang waktu, pihaknya dapat melakukan sosialisasi.

"Alhamdulillah tahun ini perwalnya sudah lebih dulu. Kalau tahun kemarin kan di bulan Mei ya perwal keluar. Tahun ini kita dari mulai April sudah mulai sosialsiasi. Tentunya harapan dengan sosialisasi lebih dini pemahaman masyarakat juga akan lebih maksimal," katanya.

Kredit

Bagikan