Dishub Bandung berencana adopsi aturan penindakan parkir liar dari DKI Jakarta

user
Endang Saputra 07 April 2018, 14:32 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengadopsi aturan tentang penderekan, penggembokan, dan penggembosan ban yang disertai denda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar parkir liar di Kota Bandung

"Aturannya sedang dibuat, kita akan adopsi Pemprov DKI Jakarta. Jadi penderekan, penggembokan, penggembosan disertai dengan denda. Jadi apa yang kita kerjakan biar ada efek jera, kita denda," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara kepada Merdeka Bandung, Jumat (6/4).

Asep mengatakan, aturan tersebut nantinya bisa berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan. Wali Kota (Perwal). Dengan adanya payung hukum tersebut, nantinya menjadi dasar hukum untuk menerapkan aturan tersebut.

"Misalkan pelanggaran parkir kalau di Jakarta Rp 500 ribu, di Bandung bisa Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Kita usulkan semaksimal mungkin. Jadi nanti kita tilang uangnya bayar di Bank. Nanti masuk PAD," kata dia.

Asep mengungkapkan, penindakan yang dilakukan Dishub Kota selama ini untuk menindak para pelanggar parkir liar di sejumlah titik hanya sebatas menandatangani perjanjian untuk tidak mengulang perbuatan. Surat ini nantinya untuk menebus kendaraannya.

"Jadi selama ini polanya seperti itu. Jadi sekarang perlu terobosan untuk memberikan efek jera," ungkapnya.

Asep menargetkan, aturan tersebut dapat dibahas dalam waktu dekat. Meskipun diakuinya hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang.

"Kita juga akan bahas bersama dewan. Karena memang prosesnya cukup panjang," katanya.

Kredit

Bagikan