58 kendaraan parkir sembarangan, Dishub Kota Bandung tempel stiker susah lepas

user
Endang Saputra 06 April 2018, 15:33 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Jawa Barat memasang stiker khusus dan sulit dicopot untuk kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Stiker yang dipasang bukan stiker biasa. Sebab stiker yang ditempel tersebut telah didesain khusus dengan bertuliskan 'Anda Parkir di Tempat Yang Salah'.

Sejumlah petugas Dishub Kota Bandung menempelkan stiker tersebut kepada puluhan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik seperti di Jalan Pasteur, Cipaganti, Cihampelas, Purnawarman, Sukarno Hatta, Cicendo, dan Otista.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan total ada 58 kendaraan yang melanggar. Mereka memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

"Total ada 58 kendaraan. Kami pasangi stiker terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan, padahal tertera larangan P coret (dilarang parkir)," ujar Asep kepada Merdeka Bandung, saat dihubungi lewat ponselnya, Jumat (6/4).

Menurut Asep, puluhan kendaraan yang melanggar sebagian besar didominasi oleh kendaraan roda empat. Selain itu juga ada kendaraan roda dua, truk serta bus.

"Paling banyak itu di Jalan Purnawarman, Pasteur dan Cihampelas. Di Pasteur juga ada delapan kendaraan roda dua (ojeg online) yang ditindak," kata dia.

Asep mengungkapkan, razia parkir ini merupakan salah satu cara untuk mendisplinkan masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang semestinya. Diharapkan dengan adanya, penempelan stiker ini dapat membuat masyarakat malu untuk kembali melakukan pelanggaran.

"Mudah-mudahan bisa membuat efek jera. Karena kita setiap hari petugas Dishub kerja mobile dan sesuai pengaduan dari medsos dan masyarakat," katanya.

Kredit

Bagikan