Rumah makan jadi lokasi paling banyak pelanggaran kawasan tanpa rokok

user
Endang Saputra 04 April 2018, 12:23 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Pemerintah Kota Bandung telah bergerak terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik pemantauan. Hasil laporan sementara menunjukkan bahwa pelanggar KTR sebagian besar berada di rumah makan atau restoran.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rita Verita mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan implementasi KTR ke sejumlah lokasi seperti hotel, sekolah, restoran dan gedung kantor milik pemerintahan. Kegiatan ini menjadi bagian sosialisasi awal terkait peraturan terkait KTR yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017.

"Kalau dari laporan sepintas itu banyaknya di rumah makan. Walaupun ada juga sedikit di sekolah," ujar Rita kepada Merdeka Bandung, Rabu (3/4).

Rita menyebut bahwa banyak pelanggaran yang terjadi di rumah makan disebabkan tidak adanya ruangan khusus untuk KTR. Kondisi ini membuat para perokok bercampur dengan warga yang tidak merokok.

Namun demikian lanjut Rita, untuk tahap awal ini pihaknya masih belum memberikan sanksi kepada para pelanggar. Pihaknya masih memberikan sebatas teguran kepada mereka yang merokok bukan pada tempatnya.

"Jadi awal-awal ini kami mengingatkan. Warga yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya saat ini baru sebatas peneguran. Namun ke depannya akan diterapkan sanksi denda sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR," ucapnya.

Rita mengungkapkan, tahap pemantauan ini masih akan terus berlanjut selama beberapa bulan ke depan. Menurutnya, ada enam tahap sosialisasi yang akan dilakukan Pemkot Bandung hingga akhir tahun nanti.

"Tahap kedua kira-kira minggu kedua April. Sampai Desember akan ada lagi. Ada enam tahap semuanya," katanya.

Kredit

Bagikan