Bandung Zoo akan pidanakan pelaku pemberian rokok ke Orangutan

user
Endang Saputra 08 Maret 2018, 13:32 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Marketing Communication Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tersebarnya aksi orangutan tengah merokok menjadi viral di media sosial yang dilakukan seorang pengunjung kepada orangutan bernama Ozon.

Tindakan tegas yang akan diambil oleh Bandung Zoo ini merupakan hasil rembuk yang dilakukannya dengan pihak kepolisian. Pelaku pelemparan rokok akan dikenakan pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan.

"Kami sudah memutuskan untuk melaporkan pelaku ke polisi karena itu telah melanggar kesejahteraan satwa," ujar pria yang akrab disapa Aan kepada Merdeka Bandung, Kamis (8/3).

Disinggung perihal kapan pelaporan itu akan dilakukan, pihak Bandung Zoo masih belum bisa memberikan waktu pasti. Yang jelas, pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Laporannya kapan kita belum tahu, nanti akan dikabari lagi," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bandung Zoo masih belum mengetahui pelaku pelempar rokok tersebut. Namun, pihaknya mengecam keras atas perilaku yang dilakukan pengunjung pria berkacamata itu.

Dengan adanya pelaporan yang rencananya akan dilakukan oleh pihak Bandung Zoo terkait masalah ini, diharap mampu memberikan efek jera dan tak ada lagi pengunjung yang melakukan hal serupa.

Kredit

Bagikan