Hindari retribusi sampah, 3 orang pegawai restoran terkena OTT

user
Endang Saputra 23 Februari 2018, 18:56 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim gabungan dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI dan Polri untuk menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Kali ini tiga orang yang merupakan pegawai restoran terkena operasi tangkap tangan oleh tim gabungan pada Rabu (21/2) dinihari.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin, mengatakan tim gabungan menangkap tangan ketiga orang yang sedang membuang sampah di kawasan Cihampelas. Ketiga pelaku diketahui membuang sampah di tepi jalan untuk menghindari retribusi sampah yang mereka hasilkan.

"Mereka menyiasati sepinya malam dari aktivitas warga untuk dapat membuang sampah di atas trotoar Jalan Cihampelas. Restoran masih ada yang bandel belum bayar," ujar Deni kepada wartawan, Jumat (23/2).

Dia mengatakan, pihaknya langsung mendatangi restoran yang menjadi tempat para pelaku pembuang sampah bekerja. Deni meminta pihak manajemen untuk membayar retribusi sampah yang harus mereka bayar.

Menurut Deni dengan retribusi Rp 60 ribu per meter kubik, maka sampah dari restoran paling tidak harus membayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan.

"Mereka kita data dan masuk catatan khusus. Jika pelanggaran diulang, sanksi lebih berat menanti," ungkapnya.

Selain Cihampelas lanjut Deni ada sejumlah wilayah yang warganya diketahui masih banyak membuang sampah di tepi jalan seperti di Jalan Otto Iskandar Dinata, Sukajadi, Cicadas, dan Cibaduyut.

"Kami melakukan OTT bersama linmas, karena mereka yang paham wilayah," katanya.

Kredit

Bagikan