Emil sudah serahkan surat izin cuti ke KPU Jabar

Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengaku telah mengurus surat izin cuti terkait keikutsertaan di Pilgub Jabar 2018. Kewajiban cuti merupakan syarat bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang berstatus petahana.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, mengingatkan pasangan calon yang masih terikat dalam urusan pemerintah segera menyelesaikan surat izin cuti. Paling lambat, surat itu diserahkan pada Kamis (15/2) lusa.
Pria yang akrab disapa Emil ini memastikan telah mengurus seluruh persyaratan. Termasuk surat izin cuti.
"Sudah, semua sudah. Itu mah administrasi. Kan kalau enggak mah disemprit Saya mah," ujar Emil kepada wartawan, Senin (12/2).
Saat disinggung pernyataan yang disampaikan Bawaslu belum menerima surat cuti, Emil menampik hal tersebut. Menurutnya, surat tersebut telah disampaikan kepada KPU.
"Udah ah, ada di KPU. Kan dikasihnya bukan ke Bawaslu dikasih ke KPU," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jabar menetapkan empat pasangan yang akan bertarung dalam Pilgub Jabar dalam rapat pleno di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Senin (12/2). Calon gubernur Jabar itu adalah adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum yang diusung Partai Nasdem, PKB, PPP, dan Partai Hanura. Lalu, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat. Selanjutnya Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN. Yang terakhir adalah Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan yang diusung PDIP.
Dari calon yang ada, mereka yang harus cuti adalah Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta, Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya, dan Ahmad Syaikhu sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.
Selain cuti dari kepala daerah, ada sejumlah calon yang harus menyerahkan surat pengunduran diri. Mereka adalah TB Hasanuddin yang merupakan anggota dari DPR RI. Lalu, Anton Charliyan pun harus menyerahkan surat pengunduran diri dari Polri. Surat tersebut paling lambat harus diterima 28 Mei 2018. Ridwan Kamil pun harus menyerahkan pula pengunduran diri sebagai PNS.
"Ada enam surat yang belum terkonfirmasi kepada Bawaslu Jabar. Kami harus mendapatkan dari lembaga bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat ditemui usai penetapan pasangan calon Pilgub Jabar di Kantor KPU, Jalan Garut, Kota Bandung.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak