Emil sudah serahkan surat izin cuti ke KPU Jabar

user
Endang Saputra 12 Februari 2018, 18:14 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengaku telah mengurus surat izin cuti terkait keikutsertaan di Pilgub Jabar 2018. Kewajiban cuti merupakan syarat bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang berstatus petahana.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, mengingatkan pasangan calon yang masih terikat dalam urusan pemerintah segera menyelesaikan surat izin cuti. Paling lambat, surat itu diserahkan pada Kamis (15/2) lusa.

Pria yang akrab disapa Emil ini memastikan telah mengurus seluruh persyaratan. Termasuk surat izin cuti.

"Sudah, semua sudah. Itu mah administrasi. Kan kalau enggak mah disemprit Saya mah," ujar Emil kepada wartawan, Senin (12/2).

Saat disinggung pernyataan yang disampaikan Bawaslu belum menerima surat cuti, Emil menampik hal tersebut. Menurutnya, surat tersebut telah disampaikan kepada KPU.

"Udah ah, ada di KPU. Kan dikasihnya bukan ke Bawaslu dikasih ke KPU," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPU Jabar menetapkan empat pasangan yang akan bertarung dalam Pilgub Jabar dalam rapat pleno di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Senin (12/2). Calon gubernur Jabar itu adalah adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum yang diusung Partai Nasdem, PKB, PPP, dan Partai Hanura. Lalu, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat. Selanjutnya Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN. Yang terakhir adalah Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan yang diusung PDIP.

Dari calon yang ada, mereka yang harus cuti adalah Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta, Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya, dan Ahmad Syaikhu sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.

Selain cuti dari kepala daerah, ada sejumlah calon yang harus menyerahkan surat pengunduran diri. Mereka adalah TB Hasanuddin yang merupakan anggota dari DPR RI. Lalu, Anton Charliyan pun harus menyerahkan surat pengunduran diri dari Polri. Surat tersebut paling lambat harus diterima 28 Mei 2018. Ridwan Kamil pun harus menyerahkan pula pengunduran diri sebagai PNS.

"Ada enam surat yang belum terkonfirmasi kepada Bawaslu Jabar. Kami harus mendapatkan dari lembaga bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat ditemui usai penetapan pasangan calon Pilgub Jabar di Kantor KPU, Jalan Garut, Kota Bandung.

Kredit

Bagikan