Buang limbah ke sungai, pabrik tekstil di Bandung ditutup

user
Endang Saputra 09 Februari 2018, 17:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara aktivitas pabrik teksitil, CV Sandang Sari yang beralamat di Jalan AH Nasution, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Hal ini dilakukan lantaran pengelola pabrik diketahui membuang limbah ke sungai.

Kepala Subdit Sanksi Administrasi Kementerian LHK Turyawan Ardi mengatakan, pabrik tekstil tersebut ternyata diketahui tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sehingga limbah cair langsung dibuang ke selokan yang bermuara ke Sungai Citarum.

"Penghentian sementara selama tiga puluh hari ke depan. Perusahaan harus menghentikan produksi dan diharuskan memperbaiki IPAL," ujar Turyawan kepada awak media usai penyegelan di lokasi, Jumat (9/2).

Dalam penyegelan tersebut, petugas KLHK datang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan Komandan Sektor 22 Satgas Citarum Kolonel Rahman Taufik.

Turyawan menyebut bahwa pencemaran yang dilakukan pabrik tersebut sudah berlangsung sejak 2016. Pihak DLH Kota Bandung telah memberikan melayagkan sanksi teguran. Namun, pihak pabrik tidak kunjung memperbaiki IPAL.

"Tahun 2016 CV Sandang Sari sudah dikasih sanksi teguran tertulis, sampai Agustus DLHK Kota koordinasi bahwa kinerjanya masih belum bagus. Kemudian kita verifikasi dan dituangkan berita acara, dan kami lakukan sampling, lalu kami analisa di laboratorium hasilnya limbah ada empat parameter tidak memenuhi atau melebihi baku mutu seperti COD, BOD5, Tss dan PH," kata dia.

Tak hanya itu, kata dia petugas juga menemukan izin pembangunan limbah cair perusahaan tersebut ternyata sudah habis. Lalu, kemasan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) kimia tidak dikelola secara baik. Serta emisi cerobong asap yang tidak pernah dipantau.

"Ternyata IPAL cair sudah habis dan masih melakukan pembuangan. Katanya sudah urus izin tetapi gimana mau diperpanjang empat mutu itu tidak terpenuhi," ucapnya.

Sementara itu Pemilih Pabrik Tekstil Sandang Sari, Andreas, mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah tersebut. Namun terkendala perizinan tanah yang belum mendapat persetujuan.

"Salah satu kendalanya kita ada tanah di belakang seluas 5.000 meter persegi untuk dijadikan IPAL. Namun terkendala perizinan tanah, sudah direncanakan sedemikian rupa, bahkan dipakai masyarakat," kata dia.

Ia pun meminta agar pabriknya tidak ditutup. Sebab, ada 500 pegawai yang menggantungkan hidupnya bekerja di pabrik miliknya.

"Karena karyawan 500 pekerja kami harus mengedukasi dan menyampaikan, belum lagi ada orderan. Kita berjanji akan mulai menyetop dan memperbaiki," katanya.

Kredit

Bagikan