Mulai hari ini, tim gabungan akan OTT pembuang sampah sembarangan

Sampah di Sungai Cikapundung
Bandung.merdeka.com - Tim gabungan yang terdiri dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI dan Polri akan mulai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan. Kegiatan OTT 'Tewak Nu Miceun Runtah' akan mulai digelar hari ini.
Dirut PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana mengatakan, tim tersebut akan bergerak pada Rabu malam. Tim ini akan melakukan pemantauan di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Mulai Rabu malam tim gabungan akan mulai bergerak. Tetapi untuk tempat dan waktunya tidak bisa dipublikasikan," ujar Deni kepada wartawan, Rabu (7/1).
Menurut Deni, selama ini pihaknya telah sering mendapati warga yang membuang sampah sembarangan. Namun pihaknya hanya bisa memfoto dan menegur tidak bisa terapkan denda paksa. Pada tahun ini pihaknya sudah menandatangani perjanjian kerjasama bersama Satpol PP untuk bisa menerapkan denda paksa.
"Tahun lalu sudah ada 327 pembuang sampah ditangkap, tetapi masalahnya PD Kebersihan tidak dilengkapi PPNS, jadi kita tidak bisa melaksanakan denda paksa. Jadi kita hanya bisa memfoto, menegur tidak bisa denda paksa. Namun tahun ini kita sudah Mou dengan satpol bisa denda paksa bahkan didukung TNI dan Polri sudah punya program citarum harum terutama bandung 13 anak sungai citarum TNI- Polri aktif untuk membackup tewakan nu miceun sampah (tangkap yang membuang sampah)," ujar Deni.
Deni mengatakan, tim gabungan akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang terpergok membuang sampah sembarangan. Denda dengan kisaran Rp 250 ribu - 5 juta akan dikenakan kepada warga yang tertangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan.
"Kita sudah cukup lama sosialisasi. Buang sampah ke sungai, ke tanah kosong banyak kejadian orang pada ikut-ikutan. Jelas ada denda dari Rp 250 hingga Rp 5 juta. Tergantung dari tingkat kesalahannya," ucap Deni.
Menurut Deni, warga yang terkena OTT nantinya akan ‎dilakukan penahanan identitas. Setelah itu harus menjalani untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun untuk warga pendatang akan dikenakan denda paksa.
"Uang denda tersebut nantinya akan langsung masuk ke kas negara. Harapannya lewat kegiatan ini Adipura yang telah didapat selama tiga tahun berturut-turut ini bisa terus terjaga dengan kondisi Bandung yang bersih," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak