Genjot sertifikasi aset, Pemkot Bandung optimis raih opini WTP tahun ini
Bandung.merdeka.com - Pemkot Bandung terus menginventarisir jumlah aset yang belum bersertifikat. Hal ini untuk mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
BPN Kota Bandung telah menyerahkan 7.942 sertifikat kepada Pemkot Bandung di awal tahun 2018 ini. Diharapkan dengan semakin banyak aset yang disertifikasi, upaya Penkot Bandung untuk meraih opini WTP semakin dekat.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih kepada BPN. Sebab proses sertifikasi aset milik Pemkot Bandung terus dikebut.
"Aset alhamdulillah yang diserahkan BPN ada 7.942 (sertifikat). Jadi ini sebuah kecepatan luar biasa," ujar pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan di Graha Batununggal Indah, Selasa (23/1).
Emil menargetkan, Kota Bandung dapat meraih opini WTP pada tahun ini. Hal ini merupakan target Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil - Oded yang belum tercapai.
"Sehingga target kami untuk WTP bisa terpenuhi. Mudah-mudahan tahun ini (WTP), karena proses sertifikasi aset yang cepat dari BPN, karena itu Saya mengucapkan terima kasih ke BPN," ungkapnya.
Emil mengakui, banyak kendala yang dihadapi selama proses sertifikasi aset. Mulai dari adanya duplikasi sertifikat hingga penguasaan aset oleh pihak ketiga.
"Namun kita mah tidak berhenti bekerja. Hanya kadang kadang menemuka maslaah harus disortir satu satu. Masalah yang kita jumpai di lapangan biasanya ada duplikasi duplikasi. Selain itu juga penguasaan pihak ketiga serta adanya kkaim-klaim (kepemilikan aset)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Target Kota Bandung untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum dapat tercapai hingga saat ini. Dari pemeriksaan BPK, hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran tahun 2015 dan 2016 Kota Bandung selalu mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan BPK adalah pendataan aset pemerintah yang belum tuntas. Pada pemeriksaan tahun lalu, BPK menetapkan ada sejumlah aset senilai Rp11 triliun yang harus didata ulang.