BPN serahkan 1.100 sertifikat tanah untuk warga Bandung
Bandung.merdeka.com - Kantor BPN Kota Bandung menyerahkan 1.100 sertifikat hak atas tanah untuk warga Bandung. Sertifikasi tanah untuk warga ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.
PTSL sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program ini digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kepala BPN Kota Bandung, Elijas B. Tjahajadi mengatakan ada 1.100 warga Kota Bandung yang mendapatkan sertifikat melalui program PTSL pada tahun 2017.
"Untuk target sebenarnya ada 93 ribu penerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Namun dari target ini bisa terlampaui dengan total 142 ribu penerima," ujar Elijas kepada awak media saat di Graha Batununggal Indah, Selasa (23/1).
Kepala Seksi Hukum Pertanahan BPN Kota Bandung Yayat Ahadiyat Waludin menyebut bahwa, pengukuran dalam beberapa bidang yang dilakukan dalam program PTSL di antaranya, pengukuran bidang tanah menjadi sertifikat sebanyak 20.374 bidang, pengukuran bidang tanah menjadi rumah 31.486 bidang dan pengukuran bidang tanah yang landing dalam peta pendaftaran 91.000 bidang.
Sehingga jumlah keseluruhan dalam penyelesaian berkas sebanyak 142.863 dengan persentase target capaian adalah 153,61 persen yang melampaui target kantor BPN dengan penyelesaian berkas di tingkat nasional dari 476 lebih kantor BPN kabupaten/kota Indonesia.
"Alhamdulillah angka tersebut sudah melebihi target. Namun dengan pencapaian tersebut BPN Kota Bandung terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat demi kesejahteraan khusus dalam hal pertanahan," ungkap Yayat.
Sementara itu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, bahwa program sertifikasi tanah di Kota Bandung berjalan dengan cepat dan tepat. Salah satunya dikarenakan, Kota Bandung memiliki peta digital yang canggih sehingga membuat pengukuran tanah menjadi lebih mudah.
"Dengan demikian kerja kita akan memberi hasil yang memuaskan.Ini menjadi inspirasi untuk wilayah lain. Dengan sistem yang canggih maka kerja kita lebih mudah," kata pria yang akrab disapa Emil ini.
Ia menyarankan, agar sertifikat tanah yang dimiliki tersebut dimanfaatkan atau dipakai untuk kegiatan usaha agar hidup lebih sejahtera.
"Catatan sertifikat tanah yang diagunkan ini mencapai Rp 20 triliun. Ini adalah modal untuk produktif bukan konsumtif sehingga masyarakatnya sejahtera," ungkapnya.
Salah seorang penerima sertifimat tanah program PTSL, Aang Burhanuddin, mengungkapkan bahwa dirinya telah sejak awal tahun 1996 memperjuangkan tanah hak miliknya. Namun baru kali ini, ia mendapat kemudahan serta kelancaran dalam memproses sertifikat tanah.
"Mulai 2004 ajukan untuk didata, saya mengajukan tanah se luas 111 meter persegi yang rencananya digunakan rumah tinggal. Alhamdulillah atas kinerja birokrasi yang baik, saya cukup mudah untuk memproses sehingga sekarang ini saya sudah memiliki sertifikat," ucap warga Punclut ini.
Warga Bandung banyak gadai sertifikat tanah agunan tembus Rp 20 triliun
Pemanfaatan sertifikat tanah untuk akses modal di kota Bandung tergolong cukup tinggi. Sertifikat tanah yang diagunkan untuk modal usaha tercatat menembus angka Rp 20 triliun.
"Catatan tadi menyampaikan bahwa dari sertifikat tanah yang diagunkan untuk usaha ini tercatat Rp 20 triliun. Luar biasa kan," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Emil ini berharap dana sebesar Rp 20 triliun dari sertifikat tanah yang diagunkan dapat dimanfaatkan untuk modal usaha yang produktif. Sehingga kehidupan masyarakat dapat lebih sejahtera.
"Saya sarankan kepada masyarakat yangi sudah mendapat sertifikat dimanfaatkan atau dipake untuk usaha supaya hidup lebih sejahtera. Mudah mudahan Rp 20 triliun ini adalah modal untuk produktif bukan konsumtif, sehingga masyarakatnya sejahtera dengan aset tanah yang formal dan legal ini menjadi sebuah cara," katanya.
Emil mengungkapkan, keberadaan sertifikat tanah juga berdampak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Kota Bandung. Hal ini berbading lurus dengan meningkatnya PAD (Pendapatam Asli Daerah) lewat pajak BPHTB.
"Kami juga kecipratan, kan PAD kami dari BPHTB serah terima jual beli tanah hampir lumayan besar," ungkapnya.
Berdasarkam catatan kantor BPN, di Kota Bandung ada 550 ribu bidang tanah. Dari jumlah tersebut 512 ribu bidang telah dilaksanakan pengukuran dan mendapatkan sertifikat. Sementara sisanya sebanyak 38 ribu masih dalam proses dan belum mendapat sertifikat.