Cegah PKL kembali berjualan di zona merah, Satpol PP tingkatkan patroli
Bandung.merdeka.com - Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana, mengatakan akan meningkatkan patroli untuk memantau pedagang kaki lima (PKL) agar tidak kembali berjualan di zona-zona yang dilarang. Dia juga akan mengerahkan Linmas untuk ikut melakukan pemantauan di tingkat kewilayahan.
"Kita akan terus meningkatkan patroli untuk memantau Trantibum, serta rutin melakukan penjagaan dibantu oleh anggota Linmas baik tingkat kota maupun kewilayahan," ujar Dadang kepada wartawan saat menyampaikan laporan akhir tahun di kawasan Malabar, Jumat (29/12).
Dadang mengungkapkan, sepanjang 2017 Satpol PP telah menertibkan PKL di sejumlah lokasi diantaranya Jalan Buahbatu, Eyckman, Burangrang, Pasirkaliki, Gatot Subroto, Cihapit dan Cilaki. Lokasi ini belum termasuk PKL di lingkungan rumah sakit seperti di RS Hasan Sadikin, dan Borromeus, serta Advent.
"Jumlah PKL yang sebagian besar bermukim di atas trotoar dan saluran drainase itu berjumlah 405 pedagang. Kami tertibkan karena mereka berjualan di tempat yang tidak semestinya, seperti di trotoar. Jika dikalkulasikan selama 2017, Satpol PP telah menindak 1489 pelanggar," katanya.
Selain PKL, lanjut Dadang, pihaknya juga merinci jenis pelanggaran lainnya seperti PMKS sebanyak 173 pelanggar, 76 PSK , 26 bangunan liar (di luar PKL), 5 kasus penertiban minuman beralkohol, 62 kendaraan parkir liar, serta 587 reklame ilegal.
Selain itu Satpol PP Kota Bandung juga menerapkan pembebanan biaya paksa sesuai dengan Perda K3. Pembebanan biaya paksa dengan besaran mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta.
"Total jumlah pembebanan biaya paksa Rp 35.250.000. Jumlah itu berasal dari 24 pelanggar yang terdiri dari 16 pelanggar PKL, 2 perusakan trotoar, 5 parkir liar, dan 3 penebangan pohon," katanya.