BPOM musnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 3,4 miliar
Bandung.merdeka.com - Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal di Bandung dengan nilai mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar. Pemusnahan barang bukti tersebut berupa 1.751 jenis produk obat dan makanan ilegal. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di kantor BPOM dan secara keseluruhan barang bukti akan dilakukan di Karawang.
"Ini merupakan wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk peredaran farmasi dan pangan ilegal memenuhi persyaratan keamanan, makanan, dan mutu," ujar Kepala Balai Besar POM Bandung, Abdul Rahim kepada Merdeka Bandung, Rabu (20/12).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan Badan POM atau Balai POM (BBPOM atau BPOM) di seluruh Indonesia.
Pemusnahan barang bukti hasil pengawasan BPOM di Bandung ini dilakukan dua tahap. Pertama, telah dilakukan pada 12 Desember 2017 di Bogor terhadap produk pangan ilegal yang dibawa menggunakan lima truk kontainer.
Sedangkan pemusnahan kedua dilakukan secara simbolis hari ini dengan pelepasan satu truk dari dua truk kontainer yang terdiri dari obat dan makanan ilegal, untuk kemudian barang bukti itu akan dibawa dan dimusnahkan di Karawang.
"Sepanjang tahun 2017 ini kami telah melakukan penindakan terhadap 28 sarana dengan di antaranya 24 perkara yang saat ini tengah diproses secara pro-justisia. Dari penindakan tersebut, petugas telah mengamankan 269 jenis produk ilegal yang didominasi oleh produk pangan yaitu sebanyak 47 persen," jelasnya.