Menyalurkan PPJ Rp 190 miliar PLN Bandung raih penghargaan
Bandung.merdeka.com - Bertempat di Hotel Horison Bandung PLN Area Bandung menerima penghargaan pada Acara Malam Anugerah Pajak 2017. PLN Area Bandung meraih penghargaan atas kerjasamanya dalam Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang memiliki nilai terbesar se Kota Bandung.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto kepada Sumarno Manajer PLN Area Bandung
Penghargaan ini selain merupakan apresiasi kepada PLN Area Bandung dalam ketaatan membayar pajak, juga merupakan apresiasi sebagai stakeholder yang berperan serta dalam upaya peningkatan pendapatan pajak daerah di kota Bandung.
"Setiap bulan kami ikut menarik PPJ, dan itu kami serahkan kepada pemerintah. Untuk Pemkot Bandung tahun lalu kami setorkan PPJ senilai Rp 174 miliar. Tahun ini sampai kami setorkan sekitar Rp 190 miliar atau meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Sumarno dari siaran berita yang diterima Merdeka Bandung, Selasa (12/12).
Komitmen PLN Area Bandung dalam pemungutan PPJ juga sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat Area Bandung dan Area Cimahi tentang "Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Pemerintah Daerah Kota Bandung" pada 27 Juli 2017 lalu.
PPJ atau pajak penerangan jalan merupakan pajak yang dikenakan setiap kali pelanggan melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik. Pengenaan PPJ berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Daerah Pemkot Bandung, nilai PPJ bervariatif. Antara lain Industri kecil (I-1) sebesar 2,5 persen, Industi menengah-sedang (I-2 – I-4) sejumlah 3 persen, golongan bisnis dan rumah tangga sebanyak 6 persen dan golongan sosial sejumlah 3 persen.
Pada malam tersebut Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan penghargaan terhadap 37 pelaku pajak sesuai kategorinya masing-masing yang dianggap telah berkontribusi pada pajak daerah dalam bentuk individu dan perusahaan.