Bawaslu ingatkan PNS agar jaga netralitas jelang pilkada
Bandung.merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Barat tahun depan.
Kepala Bawaslu Jabar Herminus Koto menjelaskan, masalah netralitas terjadi pada pilkada 2015 di Jabar. Bawaslu mencatat empat kasus pelanggaran di Kabupaten Cianjur, dua kasus di Kabupaten Karawang. Sedangkan di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya ada satu kasus.
"Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah rawan ASN ikut serta dalam mobilisasi massa, biasanya saat kampanye," ujarnya di Bandung, Rabu (8/11).
Aturan tentang netralitas dalam undang-undang. Dalam UU ASN pada pasa 9 ayat 2 menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Dalam pasal 8z7 ayat 4 huruf C ditegaskan ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
Sedangkan dalam UU Pilkada pasal 70 ayat 1 huruf a, menyatakan dalam kampanye paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapori, TNI kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat keurahan. Jika sengaja melibatkannya maka diancam pidana penjara dan denda.
"Ya kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat. Calon kepala daerah pun akan disanksi, seperti didiskualifikasi," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi dengan seleuh Panwaslu di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. "Kami tidak ingin ada hal pelanggaran. Makanya kami lakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan dari tahapan-tahapan Pilkada," ujarya.
"ASN pun jangan terjebak dalam permainan politik," tegasnya.
Selain potensi pelanggaran dari ASN, berdasarkan data Bawaslu Pilkada Jawa Barat rawan dengan praktik money politik.