Ridwan Kamil persilakan angkutan online beroperasi di Kota Bandung

Ojek online
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan bahwa angkutan berbasis aplikasi atau online tidak dilarang beroperasi di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil ini mempersilahkan angkutan online tetap beroperasi sembari menunggu revisi aturan dari pemerintah pusat.
"Angkutan online tidak dilarang, tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (17/10).
Emil menyebut, peraturan yang menaungi angkutan online itu yakni Permenhub Nomor 26 tahun 2017 masih berlaku. Sehingga sebelum aturan baru keluar, angkutan online tetap boleh beroperasi melayani penumpang
"Peraturan yang menaungi angkutan online itu sekarang adalah peraturan permenhub Nomor 26 tahun 2017, itu berlaku sampai tanggal 1 November. Jadi sampai tanggal 1 November semua angkutan online berpedoman pada aturan itu, tapi tidak berhenti. Nanti tanggal 1 November ada revisi aturan permenhub, angkutan online menyesuaikan kepada atutan itu, tapi tidak berhenti beroperasi," katanya.
Untuk itu kata Emil, masyarakat tetap boleh memilih antara menggunakan angkutan online atau angkutan konvensional. Terkait dinamika yang saat ini terjadi, Emil pun mengimbau baik dari pihak angkutan angkutan online maupun konvensional untuk menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang baik, bukan dengan aksi anarkis .
"Mau unjuk rasa silakan, tapi tidak boleh anarkis dan tetap menjaga kondusifitas. Jika terjadi pemogokan silakan juga kalau itu dirasakan perlu. Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi agar masyarakat tidak terganggu kesehariannya dalam menjalankan aktivitas. Ada angkutan dari dishub, bantuan kepolisian, TNI dan masyarakat," katanya.
Emil pun kembali menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan mengatur terkait angkutan online. Sebab kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat.
"Peraturan tentang online bukan tingkat II. Dulu ada kebigungan tanggung jawab siapa. Izin untuk tingkat nasional ada di kemenhub, izin di dalam provinsi ada di provinsi. Jadi tidak relevan menanyakan urusan perizinan ke tingkat II," ujar Emil.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak