Islah angkutan daring dan konvensional di Cirebon bakal diadopsi di Bandung Raya

ilustrasi taksi online
Bandung.merdeka.com - Kisruh transportasi online dan konvensional di kawasan Bandung Raya belum juga ada titik temu. ‎Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengaku, tertarik dengan islah angkutan daring dan konvensional di Cirebon yang kini bisa berjalan beriringan.
Demiz, sapaan akrabnya, menyebut bisa saja pola transportasi dua model berbeda di Kota Cirebon diadopsi di daerah lainnya, khususnya Bandung Raya yang masih terjadi kisruh.
"Ini Bandung Raya-kan ya. Sementara Cirebon sudah ada kesepakatan. Saya sudah minta Kadishub Jabar (belajar) pola kerja sama yang dilakukan seperti apa. Sehingga bisa direplikasi sambil menunggu peraturan Pusat yang disahkan. Saya kira ini penting, karena ini jangan berlarut-larut menciptakan konflik antara online dan konvensional," kata Demiz, di Bandung, Senin (16/10).
Dia mengatakan, replikasi penting dilakukan untuk mengakhiri konlfik antaran angkutan konvensional dan online. Ini juga dilakukan untuk meredam situasi sambil menunggu disahkannya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat tentang kepastian pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online.
‎"Barangkali nanti (Cirebon) bisa diterapkan sambil menunggu yang diterapkan pemerintah," terangnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jabar sendiri tidak pernah melakukan pelarangan langsung tentang beroperasinya taksi online. Yang ada hanya imbauan. Himbauan sementara itu dibutuhkan untuk menunggu kepastian Pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 tersebut.
"Kemarin itu muncul tiba-tiba dilarang. Itu taksi konvensional mogok makannya yang online diminta diberhentikan sementara. Jangan mogok semua konvensional. Kalau mogok semua lumpuh dong," terangnya.
Sementara itu‎, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik menyatakan sejauh ini pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan karena tidak dalam kapasitas tersebut. Pihaknya kini dalam posisi menunggu akan regulasi yang mengatur hadirnya transportasi masa kini.
"Kita sosialisasi, kita nunggu aturan dari pemerintah pusat, besok kita rapat di pusat, gitu aja. Ya kan kita himbauan, himbauan kan bukan kaidah hukum. Sekarang siapa, ada surat edaran dari saya? Enggak ada," tandasnya.
Dedi menilai, dengan adanya himbauan tersebut jangan sampai dikonotasikan menyudutkan dan tak menguntungkan bagi transportasi online. Sebab seluruh polemik yang terjadi kewenangannya kini berada dalam kendali Pemerintah pusat.
"Kan himbauan. Anda jangan balikin dulu kalimatnya, kejelasan tadi udah, ini kewenangan pusat, bukan kewenangan Pemerintah daerah," tambahnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak