Langgar aturan, Pemkot Bandung segel rusun di kawasan Ciumbuleuit

user
Farah Fuadona 07 Oktober 2017, 12:47 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan atas bangunan rumah susun Ciumbuleuit Regency yang terletak di Kawasan Bandung Utara (KBU), tepatnya berlokasi di jalan Bukit Indah RT 01/ RW 01 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung. Bangunan tersebut disegel karena melanggar aturan.

Penyegelan langsung dipimpin Oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial didampingi Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Asep Saeful.

Oded menyebut ada delapan pelanggaran yang dilakukan pemilik rusun. Salah satu diantaranya pembangunan yang melebihi maksimal tinggi lantai yang diizinkan.

"Delapan pelanggaran di antaranya kelebihan lantai, kemudian penyempitan sepadan sungai, kerenggangan bangunan. Hari ini kita lakukan penyegelan. Mereka harus mengkuti aturan yang berlaku," ujar Oded kepada wartawan.

Dirinya langsung memberikan peringatan kepada pihak pengelola agar secepatnya dibereskan. Jika melebihi batas ketentuan, maka Pemkot pun akan melakukan tindakan yang lebih.

"Saya harap dari pelanggaran ini bisa menjadi pembelajaran bahwa sebagai pengsaha itu tidak boleh egois memikirkan penghasilan saja, tetapi harus memberikan edukasi yang baik, apalagi kan tempat ini disewakan ke mahasiswa," kata Oded.

Sementara itu menurut Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana menyampaikan, bangunan tersebut sudah menyalahi aturan, yang harusnya dibangun 4 lantai, jadinya 7 lantai. Selain itu, tidak ada kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, ruang terbuka hijau dilakukan pembetonan dan adanya bangunan di bawah jembatan penghubung.

"Harus dibongkar ini, karena memang aturannya seperti itu, kelebihan bangunan harus dibongkar karena menyalahi aturan. Jadi ini sudah tidak ada toleransi mengurus perizinan baru. Karena peruntukan izin harus 4 lantai," ungkapnya.

Sementara itu menurut Anto Sidarto sebagai penanggung jawab operasional bangunan menyampaikan, bangunan yang memiliki jumlah kamar 180 itu, dihuni sekitar 60 orang yang mayoritas mahasiswa.  Dirinya akan membicarakan kembali atas kejadian ini kepada pemilik maupun mandor yang sudah membangun tempat tersebut.

"Saya akan bicarakan lagi kedepannya bagaimana, jika dibongkar bangunannya, maka saya akan beritahu sebaiknya kepada penghuni," pungkasnya.

Kredit

Bagikan