27 CCTV tilang diujicoba, puluhan pengendara ditindak
Bandung.merdeka.com - Penerapan ‎tilang berdasarkan pantauan kamera Closed Circuit Television (CCTV) mulai diujicobakan pada hari ini di Kota Bandung. Dalam penerapan tilang berbasis kamera pemantau tersebut, 20 pengendara motor terjaring razia.
Razia berdasarkan kamera CCTV tersebut dilakukan dengan cara menangkap gambar jenis pelanggaran yang dilakukan untuk kemudian data diambil melalui plat nomor.
"Dalam ujicoba ini, sudah ada 20 kendaraan yang kita tindak dengan cara penilangan," terang Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (4/10).
Hendro menjelaskan, ada 72 CCTV yang diterapkan di Kota Bandung untuk menerapkan tilang CCTV tersebut. Dari titik-titik tersebut, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan didominasi tidak menggunakannya helm, dan tidak adanya kelengkapan kendaraan seperti tidak adanya spion.
"Penindakan yang terjadi di wilayah Jalan Asia Afrika, Jalan Surya Sumantri, dan Jalan Pasirkaliki," kata Hendro didampingi Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono.
Untuk penindakannya sendiri, pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak SAMSAT untuk melakukan identifikasi kendaraan. Identifikasi itu akan ditindaklanjuti anggota Satlantas Polrestabes Bandung ke alamat rumah tersebut.
"Jadi anggota bergerak ke rumah pelanggar. Selain itu penindakan juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan anggota yang ada di lapangan untuk melakukan penindakan di lapangan langsung," ujarnya.