Dianggap meresahkan, Satpol PP akan tindak pengelola Bar Upstair


Bar Upstair di Kota Bandung
Bandung.merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan akan menindak pengelola Bar Upstairs jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini menyusul adanya keluhan dari warga lingkungan RW 02 RW 03, dan RW 04 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, terkait kehadiran Bar Upstair. Bar ini dianggap meresahkan sebab beroperasi sampai malam.
Menurut Dadang, pihaknya akan berpegang pada aspek perizinan. Jika pihak pengelola Bar Upstair tidak mengantongi izin maka pihaknya akan melakukan penindakan dalam bentuk penyegelan, bahkan hingga penutupan.
"Untuk lokasi kami akan memeriksa perizinannya yang dikeluarkan Disperindag dan Disbudpar. Kalau diindikasikan tidak memiliki perizinan, maka kami akan melakukan penutupan dan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Jadi kami akan berpegang pada perizinan," ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (4/10) malam.
Menurut Dadang, pihaknya telah mendatangi lokasi Bar Upstair. Namun saat didatangi, bar dalam kondisi tutup.
"Jadi mereka sudah mencium bahwa dari kami akan melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu tidak malam ini dan hari ini saja untuk selanjutnya kami akan melakukan pemantauan untuk dilaksanakan pemeriksaan di lapangan," katanya.
Terkait laporan dari masyarakat yang katanya di lokasi tersebut yang juga menjual minol, Dadang tak menampik hal tersebut. Dari hasil penelusurannya diketahui bahwa pengelola bar memang sudah melang melintang sebagai pengusaha minuman beralkohol.
Untuk itu, lanjut Dadang, pihaknya juga akan memeriksa aspek perizinan untuk penjualan minol di Bar Upstair.
"Jadi kami juga akan memeriksa Izin usahanya. Kalau mereka melanggar, maka kami akan tindak. Kami akan melakukan penindakan kalau penjualan minolnya tidak berizin," katanya.
Dadang pun mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada Satpol PP jika ada tempat-tempat mencurigakan yang diketahui menjual minol. Dengan langkah proaktif dari masyarakat, pihaknya dapat segera melakukan tindakan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak