Masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi pelayanan publik di Bandung

user
Farah Fuadona 10 September 2017, 12:44 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com -  Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa masyarakat memiliki peran sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Hal tersebut tertuang dalam pasal 35 ayat 3 peraturan tersebut. Undang-Undang itu menegaskan bahwa masyarakat bisa langsung mengawasi pelayanan publik berupa laporan atau pengaduan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto saat membuka kegiatan Pesta Rakyat yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Sabtu (9/9).

Yossi menekankan bahwa masyarakat hari ini memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kendati begitu, banyak warga belum mengetahui kewajiban tersebut.

"Partisipasi masyarakat sekarang menjadi nomor satu dalam memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kalau dulu setiap kegiatan bisa dengan sendirinya (tidak dilakukan pengawasan). Kalau sekarang harus diberikan kontrol. Itulah transparansi akuntabilitas," ujar Yossi.

Itulah mengapa Ombudsman dengan Pemerintah Kota Bandung melakukan sosialisasi tentang regulasi tersebut lewat cara-cara yang mudah diterima masyarakat. Salah satunya adalah melalui budaya dan ekspresi kesenian masyarakat.

"Kegiatan kreasi budaya hari ini bertujuan agar memberikan pesan moral bagaimana partisipasi masyarakat bisa memberikan pengawasan terhadap pembangunan," katanya.

Pesta Rakyat yang dilaksanakan pada 9-10 September 2017 itu akan diisi dengan serangkaian kegiatan budaya, seperti lomba Calung, penampilan seni, dan diakhiri dengan talkshow bersama Ombudsman terkait Undang-Undang No 25 tahun 2009. Selama rangkaian acara itu, Ombudsman akan terus menyosialisasikan tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Cara ini dianggap bisa memudahkan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.

Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Noer Adhe Purnama menyampaikan, ada banyak cara yang bisa ditempuh masyarakat guna melaksanakan hak dan kewajibannya. Salah satunya adalah dengan menyampaikan langsung keluhan atau pengaduan kepada dinas yang pelayanannya dirasa buruk.

"Selain itu, masyarakat juga bisa tergabung ke dalam komunitas yang nantinya bisa membuat satu masukan, tentang pembuatan Standar Operasional Prosedur misalnya," sambung Noer.

Pemerintah juga telah membuat berbagai instrumen agar segala bentuk pengaduan dan hasil pengawasan bisa disampaikan kepada pemerintah. Di Kota Bandung, warga bisa memberikan laporan atau pengaduan melalui program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di situs lapor.go.id atau melalui aplikasi Lapor yang bisa diunduh di Play Store.

Secara kelembagaan, ada pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika yang secara transparan akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Warga bisa mendapatkan layanan tersebut dengan mengakses ppid.bandung.go.id.

Kredit

Bagikan