Kasus korupsi Buku Aksara Sunda, eks Kadidik Jabar divonis tiga tahun


Sidang vonis kasus korupsi eks Kadisdik Jabar
Bandung.merdeka.com - Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hukuman itu agaknya membuat Asep terpukul. Usai divonis bersalah, Asep jatuh pingsan di kursi pengunjung paling depan.
Sidang putusan dengan terdakwa Asep Hilman digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung,‎ Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9). Sidang dipimpin majelis hakim Endang Makmun.
"‎Menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dari pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya. Perbuatan Asep diduga merugikan negara sampai Rp 3,9 miliar.
Selain hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dipenuhi, terdakwa harus mengganti dengan kurungan subsider dua bulan penjara. Vonis Asep lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Endang menyatakan, Asep terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Terdakwa dinilai terbukti bekerjasama menjalankan tindak pidana korupsi dengan melibatkan pihak swasta.
"Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti," ujarnya.
Sebelum vonis, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa yang saat dugaan korupsi terjadi merupakan pejabat Dinas Pendidikan justru tidak memberikan teladan kepada masyarakat dalam program pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut terbongkar ketika jaksa menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKNdi Jawa Barat. Asep yang dalam kedudukannnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Jabar melaksanakan pengadaan buku aksara Sunda untuk SMK dengan anggaran yang diajukan sekitar Rp 7 miliar.
Namun dalam realisasinya anggaran yang tersalurkan Rp 4,5 miliar. Artinya ditemukan kerugian negara karena Asep yang berkapasitas PPK diduga melakukan Mark up. Di sini Asep juga bekerja sama dengan pihak swasta selaku pemenang pengadaan buku.
Usai vonis tersebut, ‎Asep terlihat hanya menunduk. Asep dengan balutan batik terang menghampiri kuasa hukum yang duduk di bagian kanannya. Asep pun setelahnya menghampiri kerumunan keluarga, terutama sang istri yang duduk di kursi pengunjung paling depan. Sang istri pun dengan histeris memeluk suami dengan beberapa teriakan.
"Ini tidak adil, ini tidak adil," teriak Yuli‎ yang diikuti pingsan. Ternyata situasi tersebut membuat Asep terpukul. Asep yang saat itu berada dekat istri juga menyusul tak sadarkan diri dan terjatuh. Asep kemudian dibawa ke mobil ambulance.
Pengacara Asep, Cece Suryana‎ menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya tersebut. "Kami akan banding," katanya.
Ormas kepung PN Bandung
Sidang vonis terhadap mantan Kadisdik Jabar Asep Hilman diwarnai aksi demonstrasi dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Massa mengepung area depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pantauan merdeka.com, pukul 11.00 WIB, massa yang semula hanya menyuarakan aspirasinya lewat mobil orasi, berubah menjadi sebuah gerakan agresif. Sebagian massa dari ormas GMBI ini ada yang memaksa memanjat gedung PN Bandung.
Mereka meneriakan agar Asep Hilman dibebaskan dari segara dakwaan karena dinilai tidak bersalah. Selain massa yang berusaha memanjat, sebagian juga ada yang melakukan pembakaran ban. Melihat pergerakan massa tersebut kepolisian yang berjaga langsung bersiaga.
Aparat Sabhara Polrestabes Bandung dengan pakaian anti huru-hara sudah langsung membuat pagar betis di halaman PN Bandung. Sementara para pimpinan kesatuan dari mereka masih mengedepankan sikap preventif terhadap massa yang berjumlah ratusan tersebut.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak